Pencarian

Hak Angket Terus Tertunda, DPRD Kaltim Kejar Tenggat Penyelesaian APBD 2025

Kamis, 16 Juli 2026 • 21:54:31 WIB
Hak Angket Terus Tertunda, DPRD Kaltim Kejar Tenggat Penyelesaian APBD 2025
Rapat paripurna pembahasan hak angket terhadap Gubernur Kaltim kembali tertunda karena DPRD memprioritaskan penyelesaian pertanggungjawaban APBD 2025.

SAMARINDA — Rencana DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim kembali belum terealisasi. Agenda yang semula dijadwalkan pada Senin (13/7/2026) itu ditunda karena dewan masih memprioritaskan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Mengapa Pembahasan APBD Didahulukan?

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, pembahasan hak angket sebenarnya telah masuk dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus). Namun, sejumlah agenda yang memiliki tenggat waktu penyelesaian membuat pembahasannya harus diundur.

“Memang sempat dibahas di Banmus. Tapi ternyata masih banyak agenda yang harus diselesaikan, terutama pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Kami bahkan masih rapat sampai malam,” kata Hasanuddin kepada wartawan di Samarinda.

Menurutnya, penyelesaian pembahasan APBD tidak bisa ditunda karena memiliki batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika melampaui tenggat tersebut, DPRD berpotensi mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami fokus menyelesaikan APBD karena ada batas waktunya. Kalau terlambat, DPRD bisa mendapat teguran dari Kemendagri,” ujarnya.

Jadwal Baru Setelah Kunjungan Kerja

Hasanuddin memastikan agenda hak angket tidak dibatalkan, melainkan hanya dijadwalkan ulang. Penentuan waktunya akan kembali dibahas melalui rapat Banmus setelah rangkaian agenda kedewanan, termasuk kunjungan kerja, selesai dilaksanakan.

“Setelah kunjungan kerja dari Selasa sampai Kamis selesai, baru kami susun lagi jadwal rapat paripurna,” jelasnya.

Dua Kali Gagal Digelar

Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya. Sebelumnya, rapat paripurna yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 juga gagal terlaksana lantaran tidak memenuhi kuorum. Sesuai ketentuan, rapat harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD atau minimal 41 orang.

Usai rapat Banmus pada 30 Juni 2026, DPRD kembali menetapkan 13 Juli sebagai jadwal pembahasan hak angket. Namun pada hari pelaksanaannya, rapat paripurna yang digelar justru membahas laporan Badan Anggaran mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Diketahui, usulan hak angket mulai mengemuka setelah aksi demonstrasi yang berlangsung pada 21 April 2026. Hingga pertengahan Juli, rapat paripurna untuk membahas usulan tersebut belum juga terlaksana.

Bagikan
Sumber: infobenua.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks