SAMARINDA — Komisi II DPRD Kalimantan Timur tengah menyusun agenda untuk mengundang PT Pertamina Patra Niaga dan pemerintah kabupaten/kota. Pertemuan ini bertujuan membuka data perhitungan kuota BBM subsidi secara transparan, mulai dari usulan daerah, kuota yang disetujui, realisasi penyaluran, hingga potensi kekurangan di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menilai persoalan antrean di SPBU Balikpapan tidak bisa serta-merta dijadikan gambaran umum kondisi seluruh daerah. Menurut dia, setiap kabupaten/kota punya kebutuhan berbeda yang harus dihitung dari jumlah penduduk, kendaraan, hingga aktivitas sektor industrinya.
Data yang Belum Dimiliki DPRD Kaltim
Sabaruddin mengaku pihaknya belum menerima gambaran komprehensif dari sebagian besar daerah. Ia menyebut DPRD justru baru mengetahui secara detail persoalan yang terjadi di Balikpapan karena usulan kuotanya ramai diberitakan.
"Baru Kota Balikpapan yang meminta kuota itu dan belum terpenuhi dengan baik. Sekarang kita tidak tahu di kota-kota lain bagaimana, kabupaten yang lainnya bagaimana. Ini yang perlu kita tanyakan," ujarnya di DPRD Kaltim, Senin (7/9/2026).
Ia mempertanyakan sejumlah hal mendasar yang belum terjawab, seperti apakah setiap pemkab/pemkot sudah mengajukan usulan kuota, berapa yang dikabulkan, dan berapa yang tidak terakomodasi.
Kenapa Data Balikpapan Tak Bisa Digeneralisasi
Fenomena antrean panjang di SPBU memang menjadi indikator adanya ketidakseimbangan pasokan dan kebutuhan. Namun, Sabaruddin menekankan kondisi kasat mata itu belum cukup menjadi dasar penetapan kuota sebuah daerah.
"Yang jelas fenomena yang terjadi di Kaltim ini idealnya dan seharusnya kami bukan hanya bicara Kota Balikpapan. Karena kami melihat sendiri banyak daerah juga mengalami hampir sama tipikalnya dengan kota-kota yang lain," kata dia.
Karakteristik tiap daerah disebutnya berbeda. Jumlah kendaraan bermotor, kepadatan penduduk, hingga kebutuhan sektor industri tidak bisa disamakan antara satu kabupaten/kota dengan lainnya. Karena itu, perhitungan kuota harus berbanding lurus dengan data riil masing-masing wilayah.
Kronologi Ketimpangan Kuota di Balikpapan
Persoalan di Balikpapan mencuat setelah data terbaru Pertamina menunjukkan usulan kuota Pertalite 2026 dari Pemkot Balikpapan mencapai 177.039 KL. Pemerintah pusat melalui BPH Migas hanya menyetujui 51.868 KL, jauh di bawah kebutuhan yang diajukan.
Akibatnya, antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU. Sejak 1 September 2026, Pemkot Balikpapan menerapkan pembatasan waktu pengisian Pertalite untuk roda empat dan sistem ganjil-genap bagi truk demi menjaga stok.
Pertamina Bukan Penentu Kuota
Sabaruddin menegaskan DPRD tidak serta-merta menyalahkan Pertamina atas kelangkaan ini. Sebab, penetapan kuota BBM bersubsidi merupakan kewenangan BPH Migas, sementara Pertamina hanya bertugas menyalurkan sesuai ketetapan.
"Kita tidak bisa menyalahkan Pertamina juga. Pertamina kan punya dasar memberikan kuota kepada kabupaten/kota. Nah, dasar itu yang belum kita dapatkan secara lengkap," tegasnya.
Ia berharap rapat dengan Pertamina dan pemda bisa membuka seluruh dasar perhitungan tersebut. Dengan begitu, pembahasan kuota BBM di Kaltim tidak lagi didasari asumsi, melainkan angka kebutuhan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.