SAMARINDA — Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah menegaskan bahwa proses penggantian kabel yang hilang tidak bisa dibiayai dari anggaran pemeliharaan rutin. Pasalnya, anggaran rutin tahunan yang tersedia tidak cukup untuk menutup nilai pengadaan instalasi baru.
"Kabelnya memang hilang, jadi tidak bisa semerta-merta langsung diganti. Kalau anggaran pemeliharaan rutin itu selalu ada setiap tahun, tetapi nilainya tidak besar," ujar Helmi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Prosedur Anggaran Jadi Kendala Utama
Helmi meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa pemadaman lampu jembatan sengaja dilakukan untuk menghemat anggaran daerah. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada regulasi penganggaran yang mengharuskan usulan baru diajukan secara resmi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui pembahasan APBD.
"Karena posisinya barang ini hilang, maka harus diajukan dulu melalui pembahasan APBD oleh TAPD Samarinda," jelasnya.
Target Eksekusi Fisik di APBD Perubahan
DPRD Samarinda berkomitmen mengawal penuh usulan tersebut agar masuk dalam APBD Perubahan 2026. Jika anggaran sudah diketuk, pengerjaan fisik perbaikan LPJU diharapkan langsung dieksekusi tanpa penundaan.
"Karena ini sifatnya mendesak (urgent), kita juga akan memprioritaskan itu. Harapan kita, jika di anggaran perubahan ada, langsung diperbaiki," kata Helmi.
Penerangan Jembatan Krusial untuk Keamanan Warga
Jembatan Achmad Amins—yang sebelumnya dikenal sebagai Jembatan Mahkota II—memiliki peran vital sebagai akses utama antara wilayah Sambutan dan Palaran. Kondisi gelap akibat hilangnya lampu penerangan dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan potensi tindak kriminalitas jalanan.
Helmi menargetkan agar masyarakat yang melintas bisa kembali merasakan keamanan begitu lampu-lampu jembatan menyala. "Targetnya agar masyarakat yang melintas merasa aman, karena jembatan ini sudah terang kembali," pungkasnya.