RKAB 3 Anak Usaha Bayan Terbit, Pengamat Kaltim Soroti Urutan Waktu dengan Akuisisi 30 Persen Saham oleh Jhonlin

Penulis: Prayoga Santana  •  Rabu, 23 September 2026 | 07:47:01 WIB
Tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk memperoleh persetujuan RKAB 2026 dari Kementerian ESDM.

SAMARINDA — Tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Persetujuan itu disertai tambahan kuota produksi sekitar 15–20 juta ton, mengakhiri ketidakpastian operasional yang sebelumnya menekan aktivitas tambang perusahaan tersebut.

Kementerian ESDM menyatakan tiga anak usaha Bayan sebelumnya belum memenuhi sejumlah persyaratan dalam proses evaluasi. Persetujuan baru diberikan setelah syarat-syarat itu dipenuhi.

Urutan Waktu yang Jadi Sorotan

Pada 11 September 2026, tiga anak usaha Bayan lebih dulu menyatakan force majeure karena perubahan RKAB belum diterbitkan. Lima hari kemudian, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (CSPA) dengan PT Jhonlin Baratama untuk pengalihan saham senilai Rp10 miliar atau sekitar 30 persen BYAN.

Sehari setelah penandatanganan, kesepakatan itu diumumkan kepada publik. Kemudian pada 21 September, ESDM memastikan RKAB tiga anak usaha Bayan telah terbit.

Pengamat Ekonomi Kaltim Purwadi Purwoharsodjo menilai rangkaian waktu tersebut tetap layak menjadi perhatian publik.

"Ya itu kan banyak tanda-tanya, ini pasti ada yang sesuatu yang nggak bener di situ. Main kedip mata itu," ujar Purwadi kepada EksposKaltim, Selasa (22/9).

Pandangan itu merupakan pendapat pribadi Purwadi. ESDM sendiri menegaskan penerbitan RKAB dilakukan karena persyaratan evaluasi telah dipenuhi, bukan karena transaksi saham Jhonlin. Menurut ESDM, perubahan pemegang saham Bayan masih memerlukan persetujuan Menteri ESDM agar sah secara hukum.

Dampak Terdekat: Pekerja dan Ekonomi Kawasan Tambang

Terbitnya RKAB mengakhiri salah satu persoalan yang sebelumnya menekan operasional Bayan. Tambahan kuota produksi 15–20 juta ton memberi ruang bagi tiga anak usaha raksasa tambang itu untuk kembali menjalankan aktivitas produksi sesuai persetujuan pemerintah.

Purwadi menilai dampak paling cepat akan terasa pada pekerja dan aktivitas ekonomi yang bergantung pada operasional tambang. Pekerja yang sebelumnya berpotensi terkena PHK atau dirumahkan setidaknya memiliki peluang kembali bekerja ketika aktivitas produksi berjalan.

"Paling dampaknya ke pekerja yang jadi PHK enggak jadi, yang dirumahkan enggak jadi. Ekonomi dampaknya ada juga ke sektor batu bara, PHK-nya tertunda," katanya.

Dampaknya kemudian bergerak ke sektor-sektor ekonomi di sekitar kawasan operasi. Ketika pekerja kembali menerima penghasilan, uang tersebut kembali berputar melalui pembayaran kos, sewa tempat tinggal, belanja kebutuhan sehari-hari hingga aktivitas perdagangan.

Manfaat Belum Otomatis Menguatkan Ekonomi Daerah

Purwadi menilai manfaat tersebut belum otomatis berarti penguatan ekonomi daerah secara keseluruhan.

"Tapi kan skala-nya masih area-area tertentu aja. Tidak pada wilayah men-support keuangan daerah," katanya.

Ia mempertanyakan mengapa kepemilikan saham Bayan tidak diambil melalui instrumen investasi negara maupun konsorsium badan usaha milik daerah dan perusahaan daerah dari wilayah penghasil sumber daya alam.

"Saya mikirnya kok kenapa yang suruh beli Haji Isam, Rp130 triliun loh itu. Punya duit banyak juga tuh, kalah tuh negara," katanya.

Purwadi kemudian mengusulkan agar Danantara dapat mengambil peran, termasuk membuka peluang konsorsium dengan badan usaha dari daerah penghasil sumber daya alam.

"Kenapa tidak Danantara yang beli? Kalau dia nggak punya duit, ajak tuh perusahaan di Indonesia. Jadi uang kembali ke rakyat," ujarnya.

Menurut dia, apabila kepemilikan saham dilakukan melalui konsorsium daerah, manfaat ekonominya tidak berhenti pada aktivitas produksi dan penyerapan tenaga kerja. Daerah juga berpotensi memperoleh manfaat dari dividen sebagai pemegang saham.

"Ajak konsorsium, patungan, berapa triliun sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing. Nanti kan dapat dividen tiap tahun. Harusnya," sambungnya.

Kritik pada Posisi Daerah Penghasil Sumber Daya Alam

Gagasan tersebut disampaikan Purwadi dalam konteks kritik terhadap posisi daerah penghasil sumber daya alam. Ia menilai pemerintah daerah tetap menghadapi kebutuhan pembiayaan pembangunan, sementara penerimaan dan ruang fiskal daerah menjadi persoalan tersendiri.

"Ini daerah nggak punya duit, disuruh dari PAD, disuruh bangun ini itu tapi DBH-nya dipangkas-pangkas. Jadi akhirnya rakyat sering kali jadi penonton aja," ujarnya.

Bagi Purwadi, terbitnya RKAB memang memberikan kepastian bagi operasional tambang dan ribuan pekerja di kawasan operasi Bayan. Namun ia menilai pertanyaan soal siapa yang seharusnya menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alam Kaltim tetap terbuka, terutama ketika kepemilikan saham perusahaan tambang besar berpindah ke pihak swasta tanpa melibatkan konsorsium daerah.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: eksposkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top