Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Bisa Online dan Offline

Penulis: Taufik Rahman  •  Kamis, 24 September 2026 | 10:22:01 WIB
Pemilik kendaraan yang telah menjual motornya disarankan segera memblokir STNK untuk menghindari tagihan pajak tahunan dan pajak progresif.

KALIMANTAN TIMUR — Pemilik kendaraan yang sudah menjual motornya disarankan segera memblokir STNK untuk menghindari tagihan pajak tahunan dan pajak progresif yang terus berjalan atas nama lama. Pemblokiran juga mencegah nama penjual tercatut jika pembeli melakukan pelanggaran hukum. Prosesnya bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat atau lewat layanan online pemerintah daerah.

Pemblokiran STNK menjadi langkah yang sering diabaikan setelah transaksi jual beli kendaraan bermotor selesai. Padahal, sistem administrasi pajak tetap mencatat nama pemilik lama sebagai wajib pajak selama belum ada pembaruan data. Akibatnya, tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif terus mengalir ke alamat pemilik sebelumnya.

Humas Pajak Jakarta melalui akun media sosialnya menjelaskan bahwa pemblokiran bisa dilakukan dengan dua jalur, yakni datang langsung ke Samsat atau memanfaatkan layanan daring yang disediakan pemerintah daerah. Keduanya memerlukan dokumen pendukung yang tidak jauh berbeda.

Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Blokir Offline

Pemilik yang memilih jalur tatap muka di kantor Samsat perlu membawa sejumlah berkas. Berikut daftar lengkapnya:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik kendaraan
  • Surat kuasa apabila pemilik berhalangan hadir
  • Fotokopi STNK kendaraan yang sudah dijual
  • Kwitansi atau surat keterangan jual beli sebagai bukti transaksi
  • Materai untuk memperkuat legalitas bukti jual beli

Bukti jual beli sebaiknya dilengkapi materai agar kedudukannya lebih kuat secara hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari. Tanpa dokumen ini, petugas Samsat bisa menolak permohonan pemblokiran karena tidak ada dasar bahwa kendaraan benar-benar telah berpindah tangan.

Langkah Blokir STNK Lewat Situs Pajak Online

Khusus wilayah DKI Jakarta, pemblokiran STNK bisa dilakukan melalui pajakonline.jakarta.go.id. Sebelum masuk ke sistem, siapkan fotokopi KTP pemilik, surat kuasa bermaterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa, fotokopi bukti penyerahan atau akta jual beli, fotokopi STNK dan BPKB, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat pernyataan yang bisa diunduh di bprd.jakarta.go.id.

Setelah memiliki akun dan masuk ke sistem, pilih menu PKB. Di dalamnya tersedia opsi jenis pelayanan blokir kendaraan. Pilih nomor polisi yang ingin diblokir, unggah seluruh dokumen yang sudah disiapkan, lalu klik kirim. Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau bisa dipantau langsung di kolom PKB.

Kenapa Pemblokiran Sebaiknya Tidak Ditunda

Pajak progresif menjadi alasan utama mengapa pemblokiran STNK tidak bisa dibiarkan menumpuk. Kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif lebih tinggi, dan selama data kepemilikan belum diperbarui, penjual lama tetap dihitung sebagai pemilik.

Risiko lain datang dari sisi hukum. Jika pembeli terlibat pelanggaran lalu lintas atau kasus pidana yang melibatkan kendaraan, nama yang tercantum di STNK bisa ikut terseret dalam proses penyelidikan. Pemblokiran memutus rantai tanggung jawab administratif antara penjual dan kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Pemilik kendaraan yang hilang karena pencurian juga disarankan menempuh langkah serupa. Dengan status blokir, kendaraan tidak bisa mengurus perpanjangan pajak atau balik nama, sehingga mempersempit ruang gerak pihak yang menguasainya secara tidak sah.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top