SAMARINDA — Berakhirnya perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana kekeringan Kota Samarinda pada 21 September 2026 tidak serta-merta menandakan ancaman di lapangan sudah hilang. Sejumlah pemicu bencana, terutama kekeringan dan kebakaran, dinilai masih membayangi warga.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pencabutan status administratif itu berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya komponen dasar penetapan status. Meski begitu, ia menegaskan pemerintah tidak boleh menurunkan kewaspadaan.
"Jadi memang kalau dia sudah komponen-komponen itu tidak terpenuhi, jadi memang masa tanggap darurat itu ya bisa dicabut," kata Rohim.
Rohim menyoroti perbedaan perkembangan antara dampak kebakaran dan persoalan kekeringan. Kondisi kebakaran dan kualitas udara mulai menunjukkan penurunan tekanan, tetapi ketersediaan air belum berada pada kondisi yang sama.
Indikatornya terlihat dari kondisi Bendungan Benanga. BWS Kalimantan IV sebelumnya mencatat muka air Waduk Benanga Lempake turun hingga 6,80 meter pada awal September 2026. Kondisi itu membuat waduk tidak lagi mampu mengaliri irigasi maupun menyuplai kebutuhan air baku Samarinda dan sekitarnya.
"Tapi yang penting kan kewaspadaan itu harus tetap dijaga, karena kan pemicu dari kejadian ini masih ada, terkait dengan kebakaran, terkait dengan kekeringan ini masih ada," ujarnya.
Sehari setelah masa tanggap darurat berakhir, Perumda Tirta Kencana masih memberlakukan pengurangan jam operasional pada lima instalasi pengolahan air (IPA). Penyebabnya, kondisi air baku dan kadar klorida belum kembali ke standar.
Perumda memastikan distribusi air tetap berlanjut selama kondisi air belum normal dan penanganan masih dikoordinasikan bersama satuan tugas. Langkah itu diambil agar warga tidak kehilangan akses air bersih sepenuhnya.
DPRD sebelumnya telah meminta pemerintah dan organisasi perangkat daerah terkait tetap menjalankan langkah penanganan. Termasuk memastikan kebutuhan infrastruktur pendukung tidak terhenti hanya karena status tanggap darurat dicabut.
Rohim mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permintaan itu kepada pemerintah kota. DPRD juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memenuhi kebutuhan penanganan jika masih memungkinkan.
"Kita sudah sampaikan, jadi pemerintah tetap standby, tetap mengeluarkan semua kemampuannya. Bahkan kita minta kemarin dengan TAPD kalau masih memungkinkan untuk dipenuhi juga dipenuhi, misalnya kebutuhan mobil tangki itu tetap disiapkan," jelasnya.
Permintaan itu dinilai penting karena distribusi air bersih masih dibutuhkan selama sumber air baku belum sepenuhnya normal. Mobil tangki menjadi salah satu penopang pasokan bagi wilayah yang terdampak pengurangan operasional IPA.
Bagi Rohim, pencabutan status bukan alasan mengurangi kapasitas respons pemerintah. Masa setelah status darurat berakhir harus tetap diikuti kesiapsiagaan sampai indikator kekeringan dan ancaman kebakaran benar-benar mereda.
"Jadi tidak mengurangi kewaspadaan, tidak mengurangi keseriusan, karena pemicu-pemicunya itu masih ada, sampai benar-benar sudah normal," pungkasnya.