69 Persen Karhutla Kaltim Terbakar di Wilayah Konsesi, TAKAR Temukan 172 Pemegang Izin

Penulis: Taufik Rahman  •  Jumat, 25 September 2026 | 05:17:01 WIB
Perwakilan TAKAR dan JATAM Kaltim menyampaikan temuan karhutla di Samarinda, Kamis (24/9/2026).

SAMARINDA — Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) memetakan 16.865,7 hektare burn area yang tersebar di 210 desa di Kalimantan Timur. Dari luasan itu, 11.636 hektare atau sekitar 69 persen berada di dalam batas izin atau konsesi.

TAKAR juga mengidentifikasi 172 pemegang izin atau konsesi yang memiliki burn area. Angka itu jauh lebih besar dari data BPBD Kaltim yang mencatat 1.516 kejadian karhutla dengan luas 6.684,34 hektare hingga 24 September 2026.

Perwakilan JATAM Kaltim, Windy, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (24/9/2026). Investigasi lapangan dan analisis data hotspot serta burn area dilakukan dengan batas informasi geospasial, izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

Lima Perusahaan dengan Burn Area Terbesar

Dari pemetaan TAKAR, lima perusahaan disebut memiliki luasan burn area terbesar. PP London Sumatra Indonesia Tbk menempati urutan pertama dengan 1.750 hektare.

Berikutnya PT Inhutani I Unit Labanan 1.557 hektare, Berau Coal 888,7 hektare, PT Kiani Lestari 835 hektare, dan Anco Millenium Indonesia 750 hektare.

Temuan itu yang membuat TAKAR memakai istilah KARHUTLA(SI) atau kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi.

Mengapa TAKAR Menolak Karhutla Disebut Murni Bencana Alam

Perwakilan LBH Samarinda, Fadil, menilai karhutla di Kaltim tidak cukup dipandang sebagai bencana alam. Menurutnya, ada persoalan kebijakan dan kelalaian negara dalam memastikan mitigasi berjalan.

"Mayoritas terjadi di wilayah konsesi baik pertambangan sawit dan kehutanan. Ini layak disebut karhutlasi," kata Fadil.

Fadil mempertanyakan tindakan mitigasi sebelum kebakaran meluas. Ia menyebut BMKG sudah mengeluarkan prediksi iklim untuk 2026 pada akhir 2025.

"Kami tidak menilai seratus persen bencana alam tapi negara si pengambilan kebijakan malah lalai. Padahal BMKG sudah mengeluarkan prediksi iklim untuk tahun 2026 di akhir 2025. Tapi kenyataannya seperti ini," ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan relasi kekuasaan, keputusan politik, dan kepentingan korporasi.

"Bahkan ada upaya aktif dari negara untuk mengecilkan persoalan ini. Ini berkaitan dengan desain sistemik kenapa karhutla tiap tahun terus berulang," katanya.

Tuntutan TAKAR: Cabut Izin hingga Bencana Nasional

TAKAR menuntut pemerintah pusat memprioritaskan keselamatan masyarakat yang menjadi korban. Mereka juga meminta tragedi KARHUTLA(SI) ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pemerintah diminta memberikan sanksi tegas berupa pencabutan seluruh perizinan dan/atau hak atas tanah terhadap korporasi yang dinilai lalai melakukan mitigasi. Proses hukum pidana maupun perdata terhadap korporasi juga didorong.

"Dan kami menyampaikan sejumlah sikap untuk karhutlasi ini," kata Windy.

Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota diminta menyampaikan informasi faktual soal kondisi karhutla secara berkala kepada publik. Akses kebutuhan dasar bagi warga terdampak juga harus dipastikan.

Kepada kepolisian, TAKAR meminta tidak melakukan penangkapan maupun intimidasi terhadap warga. Penegakan hukum diminta diarahkan kepada korporasi yang dinilai lalai.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kaltim untuk berperan aktif tanpa rasa takut dengan cara memberikan informasi karhutla di area konsesi yang berada di wilayah masing-masing melalui kanal media sosial kepada publik maupun secara langsung kepada TAKAR," kata Windy.

Fadil menilai persoalan ini lahir dari politik ekstraktifisme yang tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga ruang hidup masyarakat.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: eksposkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top