KALIMANTAN TIMUR — Bursa Efek Indonesia tengah mengkaji penetapan batas bawah harga saham untuk transaksi di pasar negosiasi. Rencana ini muncul setelah bursa menerima banyak masukan dari pelaku pasar yang menilai perdagangan di luar pasar reguler perlu diatur batasan harganya. Kajian masih berjalan internal dan belum ada keputusan resmi soal batas yang akan dipakai.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah mempelajari berbagai pendekatan yang diterapkan bursa-bursa global sebelum mengambil keputusan. Menurut dia, konsensus pelaku pasar di dalam negeri mengarah pada perlunya pengaturan batas harga di pasar negosiasi.
"Kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi. Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global, tetapi memang konsensus pasar kita adalah memang sebaiknya itu diatur," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Selama ini BEI tidak menerapkan pembatasan khusus terhadap harga saham yang ditransaksikan di pasar negosiasi. Kebijakan itu diambil untuk memberi ruang bagi pemegang saham yang ingin bertransaksi di luar mekanisme pasar reguler.
"Sampai saat ini peraturan yang berlaku adalah tidak ada pembatasan khusus terkait harga di pasar negosiasi, ya itu tentu untuk mengakomodir kebutuhan dari para pemegang saham yang mau melakukan transaksi di luar pasar reguler," kata Jeffrey.
Pasar negosiasi sendiri merupakan perdagangan saham yang dilakukan melalui tawar-menawar langsung antar pihak, bukan lewat sistem lelang berkelanjutan seperti di pasar reguler. Penyelesaian transaksinya pun berdasarkan kesepakatan antar Anggota Bursa.
Merujuk Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batas harga terendah efek bersifat ekuitas yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk diperdagangkan di pasar negosiasi ditetapkan Rp 1. Angka itu menjadi acuan yang berlaku saat ini.
Di sisi lain, pasar reguler memiliki mekanisme berbeda. Perdagangan saham di pasar reguler dilakukan melalui sistem lelang berkelanjutan oleh Anggota Bursa, dengan penyelesaian transaksi dua hari bursa setelah perdagangan atau T+2.
Ada pula Pasar Reguler Tunai yang menggunakan proses tawar-menawar dengan sistem lelang berkelanjutan. Transaksi di pasar ini diselesaikan pada hari bursa yang sama dengan waktu perdagangan, atau T+0.
Masukan dari pelaku pasar menyoroti potensi transaksi di pasar negosiasi yang harganya jauh di bawah atau di atas kewajaran pasar. Tanpa batas harga, kesepakatan antar pihak bisa terjadi pada level yang tidak mencerminkan nilai fundamental emiten.
Bagi investor ritel, aturan ini relevan karena harga transaksi di pasar negosiasi kerap menjadi rujukan valuasi saham tertentu, terutama emiten dengan likuiditas tipis. Kejelasan batas harga diharapkan mengurangi risiko eksekusi transaksi di level yang merugikan salah satu pihak.
BEI belum memerinci kapan hasil kajian akan diumumkan maupun bentuk akhir aturan yang akan diterapkan. Yang jelas, arah kebijakannya adalah menutup celah yang selama ini dibiarkan terbuka demi mengakomodasi kebutuhan transaksi di luar pasar reguler.