PENAJAM — Wakil Bupati PPU Waris Muin mewakili Bupati Mudyat Noor menyebut penandatanganan nota kesepakatan itu sebagai komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menyesuaikan arah kebijakan fiskal terhadap perkembangan pendapatan dan kebutuhan belanja. Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor DPRD PPU.
Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan Rp 1.990.964.505.695. Sumbernya berasal dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara belanja daerah direncanakan Rp 1.985.198.748.728. Alokasi tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Komposisi itu membuat pendapatan daerah lebih tinggi sekitar Rp 5,76 miliar dibandingkan rencana belanja. Dari sisi pembiayaan, terdapat pembiayaan neto minus Rp 5.765.756.967.
Surplus anggaran dengan nilai yang sama digunakan untuk menutup pembiayaan neto tersebut. Alhasil, struktur APBD Perubahan PPU Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan berada dalam kondisi berimbang atau tanpa defisit.
Waris mengakui kondisi fiskal PPU masih menghadapi sejumlah tantangan. Struktur keuangan daerah masih sangat dipengaruhi penerimaan transfer dari pemerintah pusat.
Perubahan kebijakan transfer, dinamika Dana Bagi Hasil, perkembangan PAD, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan menjadi faktor yang diperhitungkan dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah.
"Kita menyadari kondisi fiskal daerah menghadapi tantangan yang tidak ringan. Struktur keuangan daerah masih sangat dipengaruhi oleh penerimaan transfer pemerintah pusat. Kondisi itu menuntut kita semakin berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan belanja daerah," ungkap Waris.
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2026. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan menjaga sinergi dalam pembahasan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal serta kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Waris menegaskan penandatanganan nota kesepakatan bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
"Penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif dalam proses pengelolaan keuangan daerah, kesepakatan ini merupakan komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memastikan agar arah kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kekinian kaitannya dengan pendapatan dan belanja program," ujarnya.