SAMARINDA — Jafri Musa menegaskan keluarga akan menyampaikan hasil pembahasan internal setelah masa satu minggu berjalan. Hasil itu nantinya diteruskan kepada pihak terkait untuk menentukan tahapan penyelesaian selanjutnya.
Keluarga tetap berpegang pada kesepakatan kompensasi Rp5 miliar yang sebelumnya telah ditandatangani kedua pihak. Jafri menyebut angka itu menjadi acuan keluarga dalam proses penyelesaian persoalan antara kedua belah pihak.
Jafri menyoroti ketidakhadiran dokter Furqan dalam forum RDP bersama Komisi IV DPRD Kaltim. Menurutnya, kehadiran langsung pihak dokter penting agar proses penyelesaian bisa berjalan dua arah.
"Dokter Furqan tidak hadir dalam pertemuan RDP bersama pihak keluarga pasien," ujarnya.
Meski begitu, keluarga tidak menutup ruang dialog. Jafri menyatakan pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari pihak dokter sebelum menentukan sikap.
Jika kesepakatan tidak tercapai, keluarga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Jafri menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila pihak dokter memilih penyelesaian melalui pengadilan.
"Kalau mereka meminta penyelesaian melalui pengadilan, kami siap untuk melayani," katanya.
Pernyataan itu menandai posisi keluarga yang tetap membuka dua opsi: kesepakatan damai sesuai nilai kompensasi yang sudah ditandatangani, atau langkah litigasi bila jalan musyawarah buntu.
Jafri menyebut kondisi Edianto saat ini masih menjalani perawatan di Singapura. Pasien belum menjalani operasi hingga waktu tersebut.
Biaya pengobatan Edianto sampai sebelum keberangkatan terakhir disebut telah mencapai sekitar Rp7 miliar. Angka itu belum termasuk kebutuhan biaya lanjutan selama perawatan di luar negeri berlangsung.
Persoalan ini bermula dari tindakan kateterisasi jantung atau Cath Lab yang dijalani Edianto di RSUD AWS Samarinda. Keluarga mempersoalkan kawat panduan yang disebut tertinggal setelah tindakan tersebut.
Kawat itu baru diketahui saat pemeriksaan lanjutan. Temuan itulah yang kemudian memicu sengketa antara keluarga pasien dan dokter Furqan hingga masuk ke forum RDP DPRD Kaltim.
Dengan tenggat satu minggu, arah penyelesaian kasus ini akan ditentukan dari hasil kesepakatan internal keluarga. Keputusan tersebut bakal menjadi pijakan apakah persoalan berlanjut ke meja pengadilan atau selesai lewat jalur damai.