KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal kewajiban memberi alasan sebelum memblokir konten bersifat final dan mengikat. Plt Karo Humas Komdigi Farida Dewi Maharani mengatakan pihaknya masih mempelajari materi putusan secara internal, termasuk mekanisme notifikasi sebelum pemutusan akses. Putusan ini mengubah cara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik memutus akses konten digital di Indonesia.
Plt Kepala Biro Humas Komdigi Farida Dewi Maharani menegaskan pihaknya tidak menolak putusan MK, tetapi butuh waktu menyesuaikan prosedur internal. Satuan kerja terkait akan mengkaji ulang mekanisme notifikasi sebelum pemutusan akses yang kini diwajibkan.
"Untuk materi ini masih dipelajari dahulu di internal, yang jelas putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, harus dapat dilaksanakan," kata Farida kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/9).
Farida memastikan pemblokiran konten yang dilakukan Komdigi selama ini sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan. Meski begitu, ia mengakui mekanisme yang berjalan perlu dicek kembali menyesuaikan putusan baru.
"Pemblokiran konten yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dengan adanya Putusan MK baru ini, kami masih pelajari dan mekanisme perlu kami re-check kembali," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Permohonan diajukan enam mahasiswa dan satu peneliti.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (29/9).
MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah berwenang memutus akses konten melanggar hukum setelah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya. Kewajiban ini berlaku bagi pemerintah maupun penyelenggara sistem elektronik yang diperintahkan memutus akses.
Hakim Konstitusi Asrul Sani menyebut kewajiban notifikasi berfungsi sebagai mekanisme checks and balances. Tujuannya mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pemutusan akses konten.
"Hal tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian bekerjanya mekanisme checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang sangat mungkin terjadi," kata Asrul.
Dalam pertimbangannya, MK mengakui pembatasan konten digital yang melanggar hukum tetap diperlukan untuk menjaga ruang digital Indonesia. Peran pemerintah dinilai penting mencegah konten berdampak buruk bagi publik.
"Oleh karena itu, di satu sisi demi melindungi kepentingan umum untuk tidak selalu mudah terdampak dengan ada konten yang memiliki muatan yang melanggar hukum, dan pada sisi yang lain agar hak konstitusional pengguna ruang digital juga memiliki perlindungan hukum," kata Asrul.
MK menyeimbangkan dua hal: hak masyarakat memperoleh informasi bebas dari konten ilegal, sekaligus hak menyebarkan informasi tanpa dihalangi. Keduanya harus berjalan tanpa saling menegasikan.
MK menegaskan pemilik konten yang merasa tidak melanggar hukum dapat menempuh upaya hukum jika aksesnya diputus. Jalur ini terbuka baik untuk pemutusan oleh pemerintah maupun oleh penyelenggara sistem elektronik.
"Termasuk dalam hal ini jika terdapat pemutusan akses oleh pemerintah dan atau penyelenggara sistem elektronik, maka pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melakukan upaya hukum sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ucap Asrul.
Bagi pengguna dan pelaku usaha digital, putusan ini berpotensi mengubah prosedur takedown konten yang selama ini berjalan tanpa pemberitahuan rinci. Platform wajib menyiapkan kanal notifikasi dan dokumentasi alasan sebelum memutus akses konten pengguna.
Komdigi belum menyebut tenggat kapan penyesuaian mekanisme rampung. Yang jelas, seluruh proses pemutusan akses ke depan harus disertai alasan tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan.