DPRD PPU Soroti Rencana Tarik ASN Berlatar Pendidikan Jadi Guru, Soroti Risiko Kekosongan OPD

Penulis: Prayoga Santana  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:16:31 WIB
Anggota Komisi I DPRD PPU Roman Rading saat diwawancarai, Kamis (1/10/2026).

PENAJAM — Rencana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara menata pegawai berlatar belakang pendidikan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di sejumlah sekolah mendapat tanggapan dari DPRD PPU. Anggota Komisi I DPRD PPU Roman Rading menilai penataan ASN berlatar pendidikan bisa menjadi solusi menambah tenaga pengajar. Namun, kebijakan itu perlu mempertimbangkan kondisi pegawai serta kebutuhan personel di OPD tempat mereka bekerja saat ini.

Roman menyampaikan penilaian tersebut saat diwawancarai, Kamis (1/10/2026). Ia menyoroti dua sisi kebijakan yang disiapkan Disdikpora PPU tersebut.

Dampak Positif dan Negatif Penarikan ASN Berlatar Pendidikan

Roman mengatakan sisi positif kebijakan itu ialah mengembalikan ASN ke bidang yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Namun, pemindahan pegawai berpotensi meninggalkan kekosongan personel di OPD tertentu.

"Kalau ada niat dari Disdikpora untuk menarik kembali tenaganya yang berprofesi sebagai seorang guru, ya, yang tadinya sudah bekerja di pemerintahan, ada dampak positif dan negatifnya," ujarnya.

"Positifnya mengembalikan orang dari background awal ke background aslinya, tapi negatifnya lagi, pasti ada yang kosong di OPD-OPD itu," katanya menambahkan.

Masa Kerja dan Kinerja ASN Diminta Jadi Pertimbangan

Menurut Roman, masa kerja dan kinerja ASN di OPD juga perlu menjadi pertimbangan sebelum pegawai dipindahkan. Apalagi jika pegawai tersebut telah bekerja bertahun-tahun dan mampu menjalankan tugas dengan baik.

"Kalau dia sudah bertahun-tahun melakukan kegiatannya di OPD, ya kenapa dipaksa digeser. Kalau saya sudah oke di OPD-nya dan mereka bekerja dengan bagus, kenapa tidak dipertahankan?" jelasnya.

Ia mengingatkan pemindahan pegawai jangan sampai menimbulkan kesan sebagai bentuk hukuman. Perubahan penempatan setelah bertahun-tahun bekerja di sebuah OPD dinilai dapat memunculkan pertanyaan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

"Ini ada sanksi sosialnya, pasti akan berdampak kepada keluarga mereka. Dia sudah sekian tahun di OPD, kok kenapa ditarget guru, apakah ada pelanggaran yang sifatnya besar?" lanjutnya.

DPRD Dorong Pembukaan Ruang bagi Sarjana Baru

Selain melakukan penataan pegawai, Roman mendorong pemerintah membuka kesempatan bagi sarjana baru yang ingin mengabdi sebagai tenaga pendidik. Langkah tersebut dinilai sekaligus dapat memberikan peluang kerja bagi lulusan baru.

"Sekarang kan banyak sarjana-sarjana baru yang pengin mengabdi di lembaga pendidikan. Membuka ruang untuk putra-putri kita yang terbaik yang belum mendapat tempat pekerjaan," jelasnya.

Ratusan Guru Pensiun dalam Tiga Tahun Terakhir

Roman mengakui kebutuhan tenaga guru di PPU masih cukup tinggi. Kondisi itu antara lain dipengaruhi banyaknya guru yang memasuki masa pensiun dalam tiga tahun terakhir.

"Memang kita akui di Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam ini sangat minim. Di tiga tahun terakhir ini ratusan pensiunan, tentu butuh tenaga dari sekolah ke sekolah," ujarnya.

Kebutuhan tenaga pendidik juga bertambah seiring pengembangan sekolah berstandar internasional serta kebutuhan guru untuk jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama.

"Apalagi sekarang ini kita buka sekolah SNT yang berstandar internasional, jadi tentu untuk guru, dan TK, SD, SMP kan banyak buka," ujarnya.

DPRD Minta Rencana Penataan Dikaji Matang

Roman berharap rencana penataan pegawai berlatar belakang pendidikan dikaji secara matang. Pemenuhan kebutuhan guru perlu berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru berupa kekurangan pegawai di OPD lainnya.

Kebijakan Disdikpora PPU tersebut masih dalam tahap penataan dan belum dijelaskan jadwal pelaksanaannya. DPRD PPU menekankan agar setiap pemindahan pegawai mempertimbangkan kondisi masing-masing OPD penerima maupun instansi yang ditinggalkan.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: editorialkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top