KALIMANTAN TIMUR — Warga Singapura bernama Ye Lin terancam hukuman penjara hingga 10 tahun setelah foto buaya muara hasil rekayasa Google Gemini yang dibuatnya sebagai lelucon memicu operasi pencarian dan penutupan Pandan Reservoir. Foto palsu itu ia kirim ke rekannya pada Agustus lalu, lalu menyebar hingga dilaporkan ke PUB dan berujung pada penangkapannya.
Pandan Reservoir, kawasan air tawar populer untuk kano dan kayak di Singapura bagian barat, mendadak steril dari aktivitas olahraga air selama dua hari. Pemicunya bukan kemunculan satwa buas sungguhan, melainkan gambar buatan AI yang dibuat Ye Lin menggunakan layanan Google Gemini.
Gambar buaya muara rekaan itu awalnya dikirim Lin kepada seorang rekannya sebagai bahan lelucon. Gambar tersebut kemudian menyebar lebih luas hingga sampai ke Badan Air Nasional Singapura (PUB), yang menganggapnya sebagai laporan serius.
PUB bersama Dewan Taman Nasional (NParks) langsung menghentikan seluruh kegiatan olahraga air di lokasi tersebut. Tim gabungan dikerahkan untuk menyisir perairan dan mencari keberadaan buaya yang dilaporkan.
Penyisiran berlangsung dua hari penuh. Setelah dipastikan tidak ada buaya di Pandan Reservoir dan foto tersebut murni rekayasa AI, PUB melaporkan kasus ini ke kepolisian Singapura. Laporan itulah yang berujung pada penangkapan Ye Lin.
Singapura menerapkan aturan ketat terhadap penyebaran informasi palsu yang meresahkan masyarakat. Menyebarkan false message merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal SGD 10.000, setara sekitar Rp 118 juta.
Yang memberatkan posisi Lin adalah tindakannya setelah foto tersebut memicu penyelidikan polisi. Ia berusaha menyembunyikan perbuatannya dengan menghapus gambar palsu itu beserta aplikasi Gemini dari ponselnya.
Langkah penghapusan bukti tersebut membuat Lin dijerat pasal tambahan atas tuduhan merintangi proses peradilan. Pasal ini membawa ancaman hukuman penjara tambahan hingga 7 tahun.
Secara akumulatif, kombinasi kedua pasal membuat Ye Lin menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Lin menyatakan niatnya untuk mengaku bersalah atas perbuatannya. Ia juga memilih untuk tidak didampingi pengacara dalam proses hukum yang menjeratnya.
Persidangan lanjutan untuk kasus ini dijadwalkan kembali digelar pada November mendatang, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Sabtu (3/10/2026).
Kasus ini menjadi peringatan konkret bagi pengguna layanan AI generatif seperti Gemini, ChatGPT, atau Midjourney di Indonesia dan Asia Tenggara. Gambar yang dibuat untuk keperluan pribadi bisa berubah status hukum begitu menyebar dan memicu respons publik.
Regulasi di Indonesia melalui UU ITE juga mengatur penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerugian atau keresahan, dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Otoritas Singapura menunjukkan bahwa menghapus jejak digital setelah kasus berjalan tidak menghilangkan tanggung jawab hukum, justru menambah pasal baru.