KALIMANTAN TIMUR — Tiga provinsi resmi menggelar dan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026, masing-masing dengan skema keringanan yang berbeda. Kalimantan Utara dan Sumatera Selatan memulai program baru, sedangkan Kepulauan Riau memperpanjang masa berlaku yang semula berakhir 30 September. Pemilik kendaraan dengan tunggakan denda bisa mengurus perpanjangan STNK tanpa sanksi administrasi selama periode tersebut.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali bergulir di sejumlah daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan program penghapusan denda melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026, sementara Pemprov Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau menyusun skema masing-masing dengan sasaran wajib pajak yang menunggak maupun yang melakukan mutasi kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltara Datu Iqro Ramadhan menyebut ada tiga kemudahan yang diberikan selama periode 1-31 Oktober 2026. Penghapusan berlaku penuh, bukan sebagian.
Program pindah pelat ke KU sengaja diberi masa berlaku lebih panjang dari pemutihan denda. Pemilik kendaraan dari luar Kaltara punya waktu tiga bulan untuk mengurus mutasi tanpa menanggung beban pajak penuh.
Pemprov Sumatera Selatan memberlakukan pemutihan PKB sepanjang 1-31 Oktober 2026. Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan wajib pajak yang menunggak cukup membayar pajak untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, tanpa denda.
Insentif lain menyusul bagi mereka yang disiplin membayar. Wajib pajak yang melunasi PKB sebelum jatuh tempo mendapat diskon 5 persen dari pokok pajak.
Kendaraan dari luar Sumsel atau non-BG yang melakukan mutasi masuk juga mendapat keringanan berupa diskon PKB 50 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau awalnya menjadwalkan pemutihan berakhir 30 September 2026. Kepala Bapenda Kepri Abdullah menyatakan program diperpanjang sampai 31 Oktober 2026 setelah melihat tingginya animo masyarakat.
Keputusan perpanjangan diambil berdasarkan kesepakatan bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri. Skema keringanan di Kepri mencakup beberapa lapis potongan.
Perbedaan besaran diskon antara kanal online dan loket menunjukkan dorongan ke arah pembayaran digital. Pemilik kendaraan yang membayar lewat aplikasi mendapat potongan lebih besar dibanding yang datang langsung ke Samsat.
Pemutihan menyasar tunggakan denda, bukan menghapus kewajiban pokok pajak sepenuhnya. Pemilik kendaraan tetap harus melunasi pokok PKB sesuai ketentuan tiap daerah, dengan besaran yang berbeda antara Kaltara, Sumsel, dan Kepri.
Masa berlaku program di ketiga provinsi berakhir pada 31 Oktober 2026, kecuali skema pindah pelat ke KU di Kaltara yang terbuka sampai 31 Desember 2026. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif mutasi sebaiknya menyiapkan dokumen kendaraan lebih awal mengingat proses balik nama memerlukan waktu.