SAMARINDA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Samarinda menilai jalur jabatan fungsional belum tergarap maksimal oleh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Samarinda. Kepala BKPSDM Kota Samarinda Fiona Citrayani menyebut manajemen talenta jadi pintu masuk untuk menata karier ASN secara lebih terarah.
"Manajemen talenta menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola ASN yang lebih terarah," kata Fiona di Samarinda.
Menurut dia, sistem itu membuat pengembangan karier pegawai tidak lagi semata bertumpu pada jabatan yang sedang diduduki. Potensi, kompetensi, kinerja, dan rekam jejak ikut jadi pertimbangan.
Fiona menegaskan hasil pemetaan dalam kotak talenta, termasuk kotak 7, 8, dan 9, tidak otomatis mengantar seorang ASN menduduki suatu jabatan. Pengisian jabatan tetap wajib melewati persyaratan pangkat, masa kerja, pengalaman, serta tahapan penilaian dan uji kelayakan.
"Manajemen talenta merupakan proses awal untuk melihat potensi dan kinerja ASN. Pengisian jabatan tetap memerlukan verifikasi dan uji kelayakan agar orang yang ditempatkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan jabatan dan organisasi," ujarnya.
Penilaian kinerja juga diminta objektif. Capaian target harus berjalan seimbang dengan perilaku kerja dan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK. Kelengkapan data pada sejumlah sistem, termasuk Document Management System, perlu diperbarui berkala agar layanan kepegawaian terintegrasi dan berbasis digital.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kota Samarinda Maradona Abdullah menjelaskan mutasi tidak semata dimaknai sebagai perpindahan ASN antar-perangkat daerah. Mutasi diposisikan sebagai mobilitas talenta untuk menempatkan pegawai sesuai kompetensi, kinerja, potensi, dan kebutuhan organisasi.
"Penempatan ASN, baik pada jabatan pelaksana, struktural maupun fungsional, harus semakin menyesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," ujarnya.
BKPSDM menangani sejumlah bentuk mutasi, mulai dari mutasi antar-perangkat daerah, rotasi internal, perubahan jabatan pelaksana, hingga mutasi keluar dan masuk Kota Samarinda. Setiap usulan wajib melewati verifikasi berkas, persetujuan perangkat daerah terkait, proses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sampai pengusulan pertimbangan teknis lewat sistem IMUT BKN.
Untuk mutasi masuk dari luar daerah, kondisi belanja pegawai menjadi salah satu pertimbangan utama. Kebijakan itu untuk sementara masih dibatasi sebagai langkah kehati-hatian menjaga kondisi keuangan daerah.
Di sisi lain, Maradona mendorong ASN memanfaatkan peluang pada jalur jabatan fungsional yang dinilai masih terbuka lebar sesuai kompetensi dan kebutuhan formasi.
Dalam kegiatan tersebut, BKPSDM Kota Samarinda memperkenalkan aksi perubahan berupa Strategi Penguatan Sistem Informasi Manajemen Talenta. Penguatan sistem diperlukan karena ketika ada jabatan kosong, kandidat yang muncul dalam sistem masih berasal dari berbagai latar belakang jabatan.
Lewat sistem baru, penyaringan akan didasarkan pada jalur karier, kompetensi, pengalaman, dan kesesuaian jabatan. Hasilnya diharapkan memberi Komite Talenta dan pimpinan informasi kandidat yang lebih terarah saat mengambil keputusan, sekaligus mewujudkan pengelolaan ASN yang objektif, terintegrasi, dan berbasis data di lingkungan Pemkot Samarinda.