SAMARINDA — Sosialisasi Pengisian Data Kajian IPLM 2026 digelar DPK Kaltim melalui Zoom, melibatkan pengelola perpustakaan dari berbagai unsur. Pesertanya mencakup perpustakaan khusus perangkat daerah dan rumah sakit, Bappeda provinsi dan kabupaten/kota, perpustakaan rumah ibadah, sekolah dan lembaga vertikal, hingga perpustakaan umum kabupaten/kota serta perpustakaan SMA, SMK, dan SLB se-Kaltim.
Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Kaltim Hana Iriana menegaskan pentingnya akurasi data dalam kegiatan tersebut.
"Kegiatan hari ini memiliki arti penting karena IPLM dan TKM bukan sekadar angka, tetapi merupakan instrumen untuk melihat kondisi pembangunan literasi masyarakat sekaligus menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan program yang lebih tepat," ujar Hana, dikutip dari laman Pemprov.
Berdasarkan hasil Kajian Perpustakaan Indonesia 2025, Kaltim mencatat IPLM 44,11 dan Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) 57,86. Capaian itu menempatkan Kaltim di posisi ketujuh nasional, melampaui rata-rata nasional yang sebesar 40,06.
Meski begitu, persoalan literasi di Kaltim belum selesai. Pemerintah daerah masih perlu memperkuat kualitas layanan perpustakaan, pemerataan akses, ketersediaan koleksi, sumber daya manusia, hingga pemanfaatan perpustakaan oleh masyarakat.
Hana menilai kualitas data menjadi salah satu kunci agar program yang dirancang pemerintah benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
"Data yang akurat akan menghasilkan gambaran yang objektif, sehingga dapat menjadi dasar dalam menyusun intervensi pembangunan literasi yang lebih tepat sasaran," jelasnya.
Dalam panduan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), IPLM digunakan untuk mengukur kontribusi lembaga perpustakaan terhadap peningkatan literasi masyarakat. Hasil pengukuran menjadi dasar penyusunan kebijakan, strategi, dan program penguatan budaya literasi secara berkelanjutan.
Pengukuran IPLM 2026 mencakup dua dimensi utama. Dimensi kepatuhan berkaitan dengan pemenuhan standar layanan dan ketentuan yang berlaku, sementara dimensi kinerja melihat efektivitas serta capaian nyata perpustakaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Data yang dikumpulkan mencakup periode 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Proses pengumpulan data berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Pengelola perpustakaan diminta memastikan data yang dimasukkan benar-benar menggambarkan kondisi aktual. Data juga perlu melalui verifikasi internal dan dilengkapi bukti pendukung.
Hasil kajian nantinya memberikan gambaran mengenai kondisi layanan perpustakaan, kesenjangan akses, ketersediaan koleksi dan tenaga perpustakaan, hingga tingkat pemanfaatan layanan oleh masyarakat. Data tersebut kemudian dipakai pemerintah daerah untuk menentukan prioritas program, memperkuat pembinaan perpustakaan, sekaligus menyusun intervensi sesuai kebutuhan masyarakat.
Hana menegaskan peningkatan IPLM dan TKM bukan hanya tugas DPK Kaltim. Penguatan literasi membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
"Pembangunan literasi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, keluarga, dan masyarakat," tegasnya.
Menurut dia, keberhasilan pembangunan literasi seharusnya tidak berhenti pada peningkatan skor indeks. Yang lebih penting adalah dampaknya terhadap kemampuan masyarakat memperoleh pengetahuan dan meningkatkan kualitas hidup.
"Kita ingin agar pembangunan perpustakaan dan literasi tidak berhenti pada peningkatan angka, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan pengetahuan, kemampuan, dan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur," ujarnya.
Materi sosialisasi pengisian data IPLM disampaikan Perpusnas RI dalam kegiatan yang sama.