Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan pemanfaatan potensi energi terbarukan sebesar 20.026 megawatt untuk mendiversifikasi ekonomi daerah yang masih bertumpu pada sektor ekstraktif. Target jangka pendek ditetapkan bauran energi baru terbarukan naik menjadi 19,06 persen pada 2027, dari realisasi saat ini 12,14 persen. Pemprov juga mengejar bauran energi bersih hingga 79 persen pada 2045.
SAMARINDA — Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan angka potensi energi terbarukan itu dalam diskusi di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim. Berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah, total potensi tersebut merupakan sumber daya alam, bukan kapasitas pembangkit yang sudah terpasang.
Energi surya mendominasi dengan 13.479 MW. Disusul energi air 2.118 MW, bioenergi 1.086 MW, dan energi angin sekitar 212 MW.
Seno menilai batu bara, minyak, dan gas bumi adalah modal awal yang mesti dikembangkan lewat industri bernilai tambah. Penguatan rantai pasok lokal, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan investasi menjadi jalur yang ia soroti.
"Tantangan kita adalah mengubah kekayaan sumber daya menjadi kekuatan ekonomi yang bertahan lama," kata Seno Aji.
Pada 2025, sektor pertambangan menyumbang 34,18 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto Kaltim. Produksi batu bara selama 2023–2025 mencapai sekitar 1,07 miliar ton.
Meski potensinya melimpah, bauran energi baru terbarukan di Kaltim baru terealisasi 12,14 persen. Sistem ketenagalistrikan daerah masih didominasi pembangkit fosil.
Pemprov menetapkan target antara: 19,06 persen pada 2027. Untuk jangka panjang, Kaltim mengejar bauran energi bersih 79 persen pada 2045.
Langkah transisi ini dinilai krusial karena Kaltim berposisi sebagai beranda utama Ibu Kota Nusantara yang mengusung konsep kota hutan pintar berdaya bersih. Pemanfaatan EBT skala besar diproyeksikan menopang kebutuhan energi hijau IKN ke depan.
Pemerintah daerah telah mengoperasikan jaringan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di 65 desa pra-PLN. Program itu memberdayakan masyarakat wilayah pedalaman sekaligus menekan emisi karbon.
Peluang pemanfaatan lahan bekas tambang batu bara untuk proyek PLTS terapung juga tengah digodok.
Kaltim sudah punya fondasi industri pengolahan seperti Kilang Balikpapan, LNG Badak, dan Pupuk Kaltim di Bontang. Keberadaan industri itu menjadi modal memperkuat keterkaitan antara produksi sumber daya alam dan aktivitas ekonomi lokal.
"Ke depan, kita perlu memastikan semakin banyak pemasok daerah, tenaga kerja, dan pelaku usaha lokal yang mampu mengambil bagian dalam rantai nilai tersebut, sehingga aktivitas industri memberi manfaat yang lebih luas bagi perekonomian Kaltim," katanya.
Dari aspek fiskal, Seno menyoroti dua jalur utama. Pertama, penerimaan melalui pemerintah pusat termasuk Dana Bagi Hasil. Kedua, penerimaan yang dapat diperkuat melalui kewenangan daerah, antara lain pajak daerah, dividen Badan Usaha Milik Daerah, serta pengelolaan participating interest 10 persen sesuai peraturan berlaku.
Ia menekankan pentingnya meningkatkan kontribusi kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Realisasi penerimaan perlu dibandingkan menggunakan periode setara agar evaluasi kinerja fiskal tepat.
Penguatan PAD, menurutnya, bukan sekadar menambah pungutan. Pemerintah daerah perlu menginventarisasi potensi retribusi, mengoptimalkan layanan Badan Layanan Umum Daerah, serta mengembangkan sumber penerimaan lain yang memiliki dasar hukum.
"Setiap potensi penerimaan baru harus dikaji berdasarkan kewenangan, mekanisme pemungutan, dan manfaatnya bagi daerah," jelas Seno.