SAMARINDA — Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Samarinda Eko Suprayetno menyatakan penerapan PJJ tidak perlu menunggu surat edaran baru ketika muncul titik api di wilayah lain. Menurut dia, kepala sekolah dapat mengambil keputusan langsung dengan berpijak pada kondisi lingkungan dan data pendukung.
Kebijakan sebelumnya memberi batas waktu tertentu untuk PJJ. Kenyataan di lapangan tidak selalu sesuai perkiraan. "Faktanya begitu kita batasi tiga hari ternyata hari keempat masih kualitas udara kita relatif buruk," ujar Eko, Senin (12/10/2026).
Eko menjelaskan durasi pembelajaran jarak jauh sekarang mengikuti perkembangan kualitas udara yang berpotensi membahayakan kesehatan siswa. Sekolah diminta menimbang keseimbangan antara keberlangsungan pembelajaran dan perlindungan kesehatan peserta didik.
Sebelum memutuskan pembelajaran tatap muka atau jarak jauh, kepala sekolah wajib melakukan analisis kondisi lingkungan. Hasil analisis itu menjadi dasar keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan PJJ menyisakan keterbatasan dari sisi efektivitas kegiatan belajar mengajar. Keterbatasan teknologi dan kesiapan pembelajaran daring membuat guru mengandalkan telepon pintar untuk menyampaikan materi maupun tugas kepada siswa.
"Jadi kita masih menggunakan sarana-prasarana yang sangat sederhana seperti smartphone masing-masing, smartphone guru digunakan untuk untuk melakukan pembelajaran atau memberikan penugasan-penugasan terhadap siswa," kata Eko.
Meski begitu, PJJ dinilai membantu mengurangi aktivitas anak di luar rumah selama kualitas udara memburuk. Dukungan orang tua diperlukan agar siswa tetap berada di dalam rumah dan terhindar dari paparan asap.
Wilayah terdampak asap tidak hanya di Kecamatan Palaran dan Sambutan. Kebakaran lahan di kawasan lain, termasuk wilayah Kutai Kartanegara dan sekitar Bukit Soeharto, berpotensi memengaruhi kualitas udara Samarinda.
Eko meminta masyarakat menghentikan pembakaran lahan karena asapnya berdampak terhadap kesehatan warga. Selain mengganggu aktivitas, pembakaran lahan secara melanggar hukum juga dapat berujung pada proses pidana.
"Kepada masyarakat Kota Samarinda yang melakukan aktivitas pembakaran sudah hentikanlah. Hentikan kasihan warga Kota Samarinda," tegasnya.
Aparat penegak hukum telah menangani sejumlah kasus kebakaran hutan dan pembakaran lahan di Samarinda. Masyarakat diminta tidak memakai pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan demi mencegah dampak lingkungan dan konsekuensi hukum.
Disdikbud Samarinda akan terus memantau kondisi udara bersama pihak terkait untuk menentukan pelaksanaan pembelajaran. Keputusan PJJ maupun pembelajaran tatap muka tetap mempertimbangkan rekomendasi puskesmas serta keselamatan peserta didik.