BALIKPAPAN — Polda Kaltim membagikan panduan harian yang perlu diterapkan warga untuk menutup celah kejahatan 3C di lingkungan permukiman maupun saat beraktivitas di luar rumah. Panduan mencakup tiga jenis kejahatan yang paling sering terjadi: curat, curas, dan curanmor.
Istilah 3C merujuk pada tiga modus pencurian yang mendominasi laporan kriminalitas jalanan dan pemukiman. Curas adalah pencurian dengan kekerasan, curat pencurian dengan pemberatan, dan curanmor pencurian kendaraan bermotor.
Ketiganya dinilai punya pola berbeda, sehingga langkah pencegahannya pun tidak bisa disamakan. Polda Kaltim memecah panduan berdasarkan masing-masing modus.
Untuk mencegah pencurian dengan pemberatan, warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat ditinggalkan maupun saat beristirahat. Kebiasaan ini disebut paling sering luput justru saat penghuni sedang lelah atau terburu-buru.
Warga juga diimbau tidak meletakkan atau memamerkan barang berharga di posisi yang mudah terlihat dari luar rumah. Etalase, teras, dan jendela tanpa tirai menjadi titik rawan yang dipantau pelaku sebelum beraksi.
Untuk pencurian dengan kekerasan, Polda Kaltim meminta warga menghindari melintasi jalanan yang sepi dan minim penerangan, terutama saat bepergian seorang diri pada malam hari. Pemilihan rute dinilai menentukan tingkat risiko.
Warga juga diminta tetap fokus pada kondisi sekitar dan tidak memakai perhiasan atau barang mewah secara berlebihan di tempat umum. Barang mencolok disebut memperbesar peluang menjadi sasaran.
Untuk kendaraan bermotor, polisi menyarankan penggunaan kunci ganda atau pengunci tambahan. Kendaraan sebaiknya diparkir di tempat aman dan terpantau, bukan di sudut gang tanpa pengawasan.
Satu kebiasaan yang ditekankan: jangan pernah meninggalkan kunci menempel pada stop kontak kendaraan. Kebiasaan ini disebut menjadi celah paling mudah dimanfaatkan pelaku curanmor.
Warga yang melihat pergerakan atau aktivitas mencurigakan, maupun menjadi korban tindak pidana, diminta segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa. Laporan juga bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat agar cepat ditindaklanjuti.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
"Keamanan dan kenyamanan lingkungan merupakan kebutuhan bersama yang harus kita jaga secara bergotong royong. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berbiat lengah dan senantiasa menerapkan langkah antisipasi kejahatan 3C di lingkungan masing-masing," ujar Tedy Sopandi.
Ia menambahkan kepolisian siap melayani dan bertindak cepat, namun kepedulian serta kewaspadaan warga disebut sebagai benteng pertahanan utama dalam mencegah timbulnya niat dan kesempatan bagi pelaku kejahatan.
"Apabila menemukan hal yang mencurigakan, segera manfaatkan layanan Call Center 110," katanya.