TANJUNG REDEB — Sebanyak 33 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, kini memegang Nomor Induk Berusaha. Penerbitan NIB dilakukan Diskoperindag Kabupaten Berau melalui pendampingan langsung ke pelaku usaha di kampung tersebut.
Langkah ini menyasar pelaku usaha yang selama ini beroperasi tanpa dokumen resmi. Dengan NIB, mereka punya landasan hukum untuk menjalankan dan mengembangkan usaha secara lebih terarah.
Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita menegaskan bahwa legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, dokumen ini menentukan seberapa jauh sebuah usaha bisa tumbuh.
"Semoga semakin banyak UMKM yang peduli sama kelengkapan legalitas usahanya agar mereka bisa bersaing dan mendapatkan bantuan lainnya," kata Eva.
Pernyataan itu merujuk pada akses yang terbuka setelah NIB dipegang. Pelaku UMKM bersertifikat lebih mudah mengajukan bantuan pemerintah, ikut program pengembangan, hingga menembus pasar yang lebih luas.
Diskoperindag Berau berharap gelombang pendaftaran serupa menyusul di kampung-kampung lain. Prioritasnya adalah mendorong pelaku usaha beralih dari sektor informal ke formal.
Perpindahan status ini berdampak pada kapasitas usaha. Pelaku yang tercatat resmi bisa mengikuti pelatihan, mengakses pembiayaan, dan memperluas jejaring pemasaran produk.
Pendampingan tetap dibuka bagi UMKM yang belum mengantongi NIB. Diskoperindag mendorong pelaku usaha memanfaatkan layanan tersebut untuk memperbaiki kualitas pengelolaan usaha dan daya saing produk.
Legalitas usaha memberi pelaku UMKM posisi tawar lebih kuat. Mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Bagi Kampung Labanan Jaya, 33 NIB yang terbit menjadi modal awal. Jumlah itu masih kecil dibanding potensi usaha warga, sehingga pendataan dan pendampingan lanjutan diperlukan agar lebih banyak pelaku usaha menyusul.