BALIKPAPAN — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Rita menegaskan bahwa pengurusan PBG tidak berhenti pada administrasi bangunan. Pemenuhan persyaratan teknis dan legalitas lahan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses tersebut. Penekanan itu disampaikan dalam sosialisasi PBG di Kecamatan Balikpapan Barat.
PBG merupakan regulasi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rita meminta masyarakat memahami ketentuan tersebut agar pembangunan yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Persetujuan Bangunan Gedung kini menjadi dasar legal bagi warga yang hendak mendirikan bangunan, baik hunian maupun non-hunian. Rita menyebut ketentuan PBG mencakup aspek keselamatan, keandalan bangunan, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
"PBG bukan hanya soal mendapatkan persetujuan untuk membangun. Ada standar teknis yang harus diperhatikan agar bangunan memenuhi ketentuan keselamatan dan dapat digunakan sesuai fungsinya," ujar Rita, Rabu (21/10/2026).
Menurut Rita, banyak warga sudah merencanakan pembangunan secara fisik tetapi belum memahami dokumen yang harus disiapkan. Sosialisasi di tingkat kecamatan menjadi cara DPU mendekatkan pemahaman itu ke masyarakat.
Salah satu syarat yang ditekankan adalah dokumen penguasaan tanah. Pemohon harus melengkapi bukti bahwa lahan yang akan dibangun memiliki dasar penguasaan yang sah.
Bagi warga yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) menjadi salah satu berkas yang wajib dilampirkan sesuai ketentuan. Rita meminta legalitas tanah diperhatikan sejak awal agar proses pengajuan berjalan sesuai prosedur.
"Legalitas tanah harus menjadi perhatian sejak awal. Masyarakat perlu memastikan dokumen lahannya lengkap agar proses pengajuan persetujuan bangunan dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan," kata Rita.
Selain legalitas lahan, DPU menekankan pemenuhan standar teknis bangunan. Persyaratan itu mencakup keselamatan, keandalan bangunan, dan kesesuaian dengan ketentuan tata ruang wilayah.
Ketentuan PBG berlaku untuk berbagai jenis bangunan. Rita menjelaskan masyarakat perlu memahami persyaratan yang sesuai dengan jenis dan fungsi bangunan yang akan didirikan.
"Jangan sampai masyarakat sudah merencanakan pembangunan, tetapi belum memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu, sosialisasi ini penting agar warga mengetahui apa saja yang perlu disiapkan sebelum mengajukan PBG," jelasnya.
Melalui sosialisasi di Kecamatan Balikpapan Barat, DPU berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pengajuan PBG. Kelengkapan persyaratan disebut menjadi kunci agar proses pembangunan tidak tersendat di kemudian hari.
"Kami berharap masyarakat semakin tertib dalam memenuhi ketentuan pembangunan. Dengan memahami persyaratan sejak awal, warga bisa mempersiapkan dokumen dengan lebih baik sebelum memulai pembangunan," tutur Rita.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas properti dan kepatuhan pada ketentuan teknis bangunan.