BONTANG — Puluhan personel Satpol PP dikerahkan membuka kembali akses Jalan Gotong Royong yang sebelumnya tertutup seng. Pembongkaran berlangsung pada Kamis (29/10/2026), sehari setelah akses masuk kampung tersebut ditutup Sitti Rabiah pada Rabu (28/10/2026) siang.
Sitti mengklaim lahan di depan jalan masuk kampung itu merupakan miliknya. Pemkot Bontang tidak menerima penutupan tersebut dan bergerak cepat membuka akses.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan pembongkaran dilakukan atas perintahnya kepada Sekda Bontang Sony Suwito Adicahyono. Menurut Neni, jalan tersebut berstatus fasilitas publik sehingga tidak boleh ditutup siapa pun.
"Itu fasilitas publik, tidak boleh ditutup," ucap Neni.
Neni menegaskan persoalan klaim kepemilikan lahan harus diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan menutup akses warga. Pihak yang merasa memiliki hak atas tanah dipersilakan menempuh gugatan bila punya dokumen pendukung yang sah.
Pembangunan Jalan Gotong Royong menggunakan APBD Bontang sekitar Rp13 miliar pada 2025. Neni menyebut proyek itu telah melalui proses administrasi, mulai dari dokumen perencanaan hingga pengawasan dan pengerjaan fisik di lapangan.
Soal kemungkinan ganti rugi, Pemkot Bontang menyatakan siap memenuhi kewajiban apabila kepemilikan lahan terbukti secara hukum. Namun pembayaran akan mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dokumennya sah, silakan tuntut. Kami akan ganti rugi. Kami siap bayar kok," tegas Neni.
Akses Jalan Gotong Royong kini terbuka kembali usai seng penutup dibongkar petugas. Warga Kelurahan Belimbing dapat melintas seperti biasa sementara persoalan klaim lahan berlanjut ke ranah hukum.