SAMARINDA — Pemprov Kalimantan Timur resmi mendapat opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Namun, capaian itu dibarengi dengan kewajiban untuk segera memproses pengembalian dana atas temuan kelebihan bayar yang cukup besar, terutama di dua sektor: program beasiswa dan proyek infrastruktur.
Beasiswa Gratispol: Rp 1 Miliar Lebih Dibayar Lebih, Rp 2 Miliar Lainnya Tak Terserap
Salah satu sorotan tajam BPK jatuh pada pengelolaan Program Beasiswa Gratispol. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya ketidakpatuhan dalam tata kelola yang menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp 1,05 miliar.
Lebih dari itu, dana alokasi beasiswa sebesar Rp 2,10 miliar yang seharusnya dimanfaatkan justru tidak tersalurkan sama sekali. Artinya, ada potensi manfaat yang hilang bagi calon penerima dari kalangan kurang mampu.
“Kami mengapresiasi opini WTP ini, namun daerah wajib segera memproses pengembalian dana atas kelebihan bayar yang menjadi temuan kami,” tegas Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara di Samarinda, Senin.
Proyek Gedung dan Jalan: Kekurangan Volume di Empat OPD dan Dinas PU
Temuan berikutnya berkaitan dengan belanja modal. BPK mendeteksi adanya kekurangan volume pada Belanja Modal Gedung di empat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Akibatnya, negara dirugikan dengan kelebihan pembayaran senilai Rp 0,59 miliar, plus potensi kelebihan lanjutan Rp 0,55 miliar.
Kasus serupa juga terjadi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat. Kekurangan volume pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan menyebabkan kelebihan pembayaran proyek yang cukup signifikan, yaitu Rp 3,38 miliar.
Siapa yang Diminta Bertanggung Jawab?
BPK memberikan instruksi spesifik kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim. Gubernur diminta menginstruksikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat untuk segera memproses pengembalian kelebihan beasiswa dan memperkuat kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim juga diinstruksikan untuk menyetorkan kelebihan dana gedung senilai Rp 0,36 juta. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR diminta memperhitungkan potensi kelebihan bayar pada pembayaran termin proyek selanjutnya atau langsung menyetorkannya ke kas daerah.
Batas Waktu 60 Hari untuk Perbaikan
Pemprov Kaltim tidak punya banyak waktu untuk berbenah. BPK memberikan tenggat waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan untuk menyelesaikan seluruh temuan dan mengembalikan dana.
Meski begitu, BPK juga mencatat komitmen Pemprov Kaltim dalam menindaklanjuti rekomendasi dari tahun-tahun sebelumnya. Per 21 Mei 2026, sebanyak 1.299 rekomendasi dari total 1.701 poin telah dituntaskan—setara dengan 76,37 persen. Sisa rekomendasi yang belum selesai masih terus dipantau.
Berapa Total Kerugian Negara yang Harus Dikembalikan?
Jika ditotal, kelebihan bayar yang harus segera dikembalikan ke kas daerah dari temuan tahun ini mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Angka tersebut terdiri dari Rp 1,05 miliar dari beasiswa, Rp 0,59 miliar dari belanja gedung, dan Rp 3,38 miliar dari proyek jalan dan irigasi. Belum termasuk potensi kelebihan lanjutan yang masih dalam perhitungan.