SAMARINDA — Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyebut kebijakan B50 bakal memberi efek berganda bagi sektor perkebunan. Ia memproyeksikan volume penyerapan hasil sawit rakyat meningkat drastis seiring lonjakan permintaan bahan baku CPO untuk biodiesel.
“Kebijakan strategis ini berpotensi besar memberikan dampak positif secara berantai. Hilirisasi menjadi kunci utama menjaga stabilitas harga TBS langsung di tingkat petani swadaya,” kata Muzakkir di Samarinda, Jumat.
Modal Produksi: 225 Ribu Hektare Kebun dan 108 Pabrik Kelapa Sawit
Kaltim memiliki bentangan komoditas kelapa sawit rakyat seluas 225 ribu hektare. Dari luasan itu, produktivitas mencapai sekitar 741 ribu ton TBS per tahun.
Potensi hulu itu didukung kesiapan hilir. Saat ini sudah ada 108 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi aktif di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Ratusan pabrik itu siap mengolah TBS menjadi CPO yang akan dipasok sebagai bahan baku utama biodiesel B50.
“Bagaimanapun juga, kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan petani melalui peningkatan pemanfaatan hasil panen mereka,” tambah Muzakkir.
Harga TBS di Level Rp3.400, Pemerintah Targetkan Naik Berkelanjutan
Pemprov Kaltim berkomitmen melindungi petani kecil dari transisi regulasi baru. Aspek perlindungan harga TBS di tingkat petani menjadi prioritas pengawasan utama dinas terkait.
Saat ini harga TBS di Kalimantan Timur berada di tren positif pada kisaran Rp3.400 per kilogram. Pemerintah berharap angka itu tidak sekadar bertahan, namun bisa merangkak naik berkelanjutan seiring melonjaknya permintaan bahan baku CPO untuk program B50.
Penetapan harga acuan TBS dilakukan secara berkala dan transparan agar petani mendapatkan margin keuntungan yang adil.
Implementasi B50 Masih Bergantung pada Mekanisme Distribusi
Meski regulasi telah berjalan, Pemprov Kaltim menegaskan keberhasilan implementasi penuh B50 di lapangan masih bergantung pada tahapan pelaksanaan teknis serta keandalan mekanisme distribusi. Sistem pasokan tengah dimatangkan oleh pemerintah pusat bersama konsorsium swasta.
“Kita masih menunggu detail tahapan implementasi lanjutan. Untuk proses pengolahan tingkat lanjut hingga mekanisme distribusi komersial, semuanya wajib mengacu pada sistem terintegrasi yang sudah dibangun,” jelas Muzakkir.
Pemprov Kaltim berada dalam posisi siap memberikan dukungan regulasi dan pembinaan wilayah sesuai kewenangan daerah. Keberhasilan program ini membutuhkan sinergi solid antara pemerintah sebagai regulator dan pihak swasta sebagai operator eksekusi lapangan.