SAMARINDA — Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyoroti sejumlah persoalan di TPA Sambutan, terutama terkait realisasi luas lahan Zona II yang jauh dari perencanaan awal. Dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026), ia mengungkapkan lahan yang semula direncanakan sekitar lima hektare hanya terealisasi sekitar satu hektare.
Kondisi itu, menurut Deni, akan memperpendek usia operasional zona baru yang seharusnya meringankan beban Zona I yang sudah kelebihan kapasitas. “Ini menjadi perhatian kami. Pembangunan TPA menggunakan anggaran yang besar sehingga harus menghasilkan manfaat yang maksimal. Jangan sampai usia operasionalnya hanya beberapa bulan,” ujarnya.
Anggaran Besar, Manfaat Minim?
DPRD menilai pengelolaan TPA yang memakan biaya besar harus sebanding dengan hasil yang dirasakan masyarakat. Tanpa dukungan alat pemadat sampah (compactor), kapasitas Zona II diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar enam bulan. Komisi III pun berencana melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan pembangunan sesuai perencanaan dan mengetahui penyebab berkurangnya luas lahan.
Air Lindi Masih Jadi Masalah
Selain kapasitas tampung, pengelolaan air lindi di TPA Sambutan juga disorot. Berdasarkan pemantauan sebelumnya, kualitas air hasil pengolahan di instalasi pengolahan air lindi (IPAL) dinilai belum sesuai harapan. Deni menegaskan tidak boleh ada alasan teknis yang membuat limbah cair mencemari lingkungan.
“Tidak boleh ada alasan teknis apabila air lindi yang dibuang ke lingkungan belum memenuhi ketentuan. Pengelolaan limbah harus mengikuti regulasi agar tidak menimbulkan pencemaran,” tegasnya.
TPA Pernah Jadi Sorotan Kementerian Lingkungan Hidup
Deni mengingatkan, TPA Sambutan sebelumnya pernah menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu, ia meminta Pemkot Samarinda menjadikan pembenahan TPA sebagai prioritas, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga penyempurnaan sistem operasional. Komisi III memastikan akan terus mengawal proses tersebut melalui pengawasan dan evaluasi berkala.