Pencarian

59 Merek UMKM Kaltim Terdaftar hingga Agustus 2026, Kemenkum Dorong Pisang Kepok Kutim Tembus Ekspor

Selasa, 18 Agustus 2026 • 17:08:01 WIB
59 Merek UMKM Kaltim Terdaftar hingga Agustus 2026, Kemenkum Dorong Pisang Kepok Kutim Tembus Ekspor
Petugas Kanwil Kemenkum Kaltim menunjukkan dokumen pendaftaran 59 merek UMKM yang tercatat hingga Agustus 2026.

SAMARINDA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur mencatat 59 merek lokal resmi berstatus terdaftar sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Ribuan pelaku UMKM di Kaltim kini didorong untuk meniru jejak produk Indikasi Geografis Pisang Kepok asal Kutai Timur yang sukses menembus pasar ekspor.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, menegaskan pendaftaran merek bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menyebut hal ini sebagai fondasi pengamanan aset tak berwujud yang menentukan keberlanjutan daya saing usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Daftar Merek Lokal yang Sudah Terdaftar

Puluhan merek yang tercatat berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Kaltim. Beberapa di antaranya yang menonjol antara lain Lumpia Pa'nas 88 dari Samarinda, Kukus Daun dari Balikpapan, serta Bessai Ersan dari Bontang.

  • Dapoer Bunda Erens asal Paser
  • Tugu Berseri dari Kutai Kartanegara
  • Produk UMKM dari Kutai Timur dan daerah penyangga IKN lainnya

Mengapa Legalitas Menjadi Kunci Naik Kelas?

Hanton memaparkan bahwa pemenuhan legalitas yang menyeluruh tidak berhenti pada pendaftaran merek. Sertifikasi halal dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi paket lengkap yang wajib dimiliki pelaku usaha.

"Pendaftaran merek bagi UMKM bukan sekadar perlindungan nama atau logo semata, melainkan fondasi pengamanan aset tak berwujud (intangible asset) yang menjamin keberlanjutan daya saing usaha," ujar Hanton di Samarinda, Selasa.

Kepastian hukum ini sekaligus menjadi solusi untuk menjaga konsistensi mutu produk saat diproduksi dalam skala besar. Keberhasilan Pisang Kepok Kutai Timur menembus pasar ekspor menjadi bukti konkret bahwa perlindungan indikasi geografis mampu meningkatkan nilai jual produk lokal.

Jemput Bola dan Layanan Digital untuk UMKM

Pemerintah terus melakukan upaya jemput bola guna menjaring lebih banyak pelaku usaha yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Digitalisasi layanan menjadi prioritas agar akses semakin mudah, terutama bagi UMKM di daerah terpencil.

Pelaku UMKM yang menghadapi kendala terkait perlindungan karya maupun usahanya kini dapat berkonsultasi secara langsung dan daring melalui portal digital IP.C.R.C Smart Access Hub yang disediakan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim.

Sinergi Kampus dan Pemerintah Percepat UMKM Go Global

Hanton menambahkan, sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan institusi pendidikan lewat inkubasi bisnis kampus dapat mempercepat terwujudnya UMKM lokal yang mandiri. Kolaborasi ini dinilai penting untuk membangun ekosistem usaha yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga sepenuhnya terlindungi secara hukum.

"Sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan institusi pendidikan lewat inkubasi bisnis kampus dapat mempercepat terwujudnya UMKM lokal yang mandiri, berdaya saing global, serta sepenuhnya terlindungi secara hukum," tutur Hanton.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks