SAMARINDA — Senator DPD RI asal Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni, menyoroti keterbatasan kewenangan lembaganya dalam proses pembentukan undang-undang. Ia menegaskan, DPD RI hanya dilibatkan pada pembahasan tingkat pertama, sementara keputusan akhir berada di tangan DPR.
“Jujur ya, kami sendiri DPD sedang menyusun RUU tentang DPD RI. Tapi sekali lagi, DPD RI hanya pada tingkat pertama, nanti hasil keputusan ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Mirni, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kepentingan Daerah Butuh Ruang Lebih di Tingkat Pusat
Menurut Mirni, keterbatasan ini menjadi persoalan serius karena DPD RI adalah lembaga yang bekerja membawa kepentingan daerah. Penguatan peran dinilai penting agar aspirasi yang dijaring langsung dari masyarakat bisa lebih didengar di tingkat pusat.
Ia mencontohkan, fungsi pengawasan dan peran DPD RI tengah diupayakan diperkuat melalui perubahan Undang-Undang tentang MD3. Namun, hingga kini pembahasan tingkat kedua hingga pengesahan undang-undang masih di luar kewenangan senator.
Turun ke Lapangan Kunci Memahami Perjuangan Daerah
Mirni menekankan pentingnya kehadiran senator di daerah. Menurutnya, tanpa turun langsung ke lapangan, sulit memahami persoalan riil dan arah perjuangan yang harus diperjuangkan di Senayan.
“Kalau kami enggak turun ke lapangan, kami enggak akan paham perjuangan di daerah ini ke mana arahnya. Kami yang berada di sini, kami menyuarakan daerah,” ujarnya.
Ia berkomitmen memperjuangkan perluasan peran DPD RI agar aspirasi dari daerah tidak lagi sekadar menjadi pelengkap dalam proses legislasi nasional. “Peran DPD RI ke depan supaya lebih aktif. Saya ingin berjuang untuk meningkatkan peran DPD RI di tingkat pusat, supaya lebih didengar lagi,” tegasnya.
Semakin kuat peran DPD RI, kata Mirni, semakin besar pula ruang bagi persoalan dan kepentingan daerah untuk diperjuangkan dalam kebijakan nasional.