BALIKPAPAN — Warga Kota Balikpapan yang belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini punya kesempatan baru. Pemkot Balikpapan membuka pendaftaran program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital mulai Kamis, 4 Juni 2026.
Program ini menyasar warga kurang mampu di 34 kelurahan se-Balikpapan yang belum terdaftar dalam skema bansos nasional seperti PKH atau BPNT. Prioritas diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga dengan anak sekolah.
Pendaftaran dilakukan secara online. Warga bisa mengakses aplikasi atau situs resmi Dinas Sosial Kota Balikpapan untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan.
Warga cukup menyiapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan foto rumah tinggal. Setelah itu, buka portal resmi Dinsos Balikpapan atau unduh aplikasi Perlinsos Digital di Play Store/App Store.
Ikuti langkah-langkah berikut: isi data diri, unggah dokumen, dan verifikasi lokasi tempat tinggal. Sistem akan memproses dan memberikan nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran.
Perlinsos Digital adalah program daerah yang dikelola langsung oleh Pemkot Balikpapan. Berbeda dengan bansos nasional yang datanya terpusat di Kemensos, program ini menggunakan basis data lokal hasil verifikasi kelurahan.
Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tunai atau sembako yang disalurkan melalui rekening bank atau kantor pos terdekat. Besaran bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga.
Pendaftaran dibuka selama dua pekan, hingga 18 Juni 2026. Setelah itu, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data bersama pihak kelurahan. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada awal Juli 2026.
Warga yang lolos seleksi akan mendapat pemberitahuan melalui SMS atau notifikasi aplikasi. Mereka juga bisa mengecek status pendaftaran secara mandiri di portal yang sama.
Dinsos mengimbau warga untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara. Pendaftaran gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Pemkot Balikpapan akan menindak tegas warga yang terbukti memanipulasi data. Sanksi berupa pencabutan hak menerima bantuan dan denda administratif sesuai Perda Perlinsos Digital yang berlaku.
Bagi warga yang kesulitan mengakses internet, kelurahan menyediakan posko pendaftaran. Petugas akan membantu mengisi formulir secara manual dan memasukkan data ke sistem.