Pemprov Kaltim Buka Kuota Bantuan Perumahan 2026 untuk 2.000 Penerima KPR dan 524 Unit RTLH

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Selasa, 29 September 2026 | 05:17:32 WIB
Pemprov Kaltim membuka kuota bantuan perumahan 2026 bagi 2.000 penerima subsidi akad KPR dan 524 unit rehabilitasi RTLH.

SAMARINDA — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim menyalurkan bantuan lewat dua jalur berbeda. Jalur pertama berupa subsidi biaya awal akad KPR "Gratispol" yang mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 27 Tahun 2025. Jalur kedua adalah rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2025.

Plt Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Irhamsyah menyebut bantuan itu menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh wilayah Kaltim. "Bantuan ini disalurkan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim lewat dua skema, yaitu program subsidi biaya awal akad KPR 'Gratispol' untuk 2.000 penerima manfaat serta rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi 524 unit rumah warga," kata Irhamsyah di Samarinda, Senin.

Backlog Perumahan Kaltim Capai 591.841 Kepala Keluarga

Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 mencatat kekurangan kebutuhan rumah di Kaltim mencapai 591.841 kepala keluarga (KK). Angka itu terbagi dua persoalan utama.

Sebanyak 217.796 KK (15,85 persen) belum memiliki rumah sendiri atau masuk kategori backlog kepemilikan. Sementara 374.045 KK (27,22 persen) menempati rumah yang belum layak huni atau backlog kualitas. Dua skema bantuan Pemprov Kaltim diarahkan untuk menekan kedua angka tersebut.

Biaya Administrasi hingga Rp 10 Juta Ditanggung Pemprov

Program "Gratispol" ditujukan bagi warga MBR yang ingin membeli rumah KPR pertama namun terkendala tingginya biaya awal akad. Melalui pergub yang menjadi dasarnya, Pemprov Kaltim menanggung biaya administrasi awal maksimal Rp 10 juta per unit rumah.

Komponen yang digratiskan meliputi biaya provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat, peningkatan hak, hingga Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT). "Warga yang berminat dapat melengkapi persyaratan saat mengajukan permohonan KPR di bank mitra tersebut," ujar Irhamsyah.

Tiga bank pelaksana yang bekerja sama dalam program ini adalah Bank BTN, Bank Kaltimtara, dan Bank Mandiri.

Rehabilitasi RTLH Pakai Standar ALADIN dan Sanitasi Bersih

Untuk perbaikan rumah rusak, Pemprov Kaltim melanjutkan rehabilitasi RTLH dengan fokus pada perbaikan fisik. Standar yang dipakai adalah ALADIN, singkatan dari Atap, Lantai, Dinding, ditambah fasilitas sanitasi yang bersih.

Alokasi perbaikan tahun ini disiapkan untuk 524 unit rumah warga Kaltim. Pengusulannya dilakukan berjenjang mulai dari pendataan oleh RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga verifikasi faktual berbasis data nama dan alamat (by name by address) agar tepat sasaran.

Pengusulan Gratis, Warga Diimbau Waspadai Percaloan

Irhamsyah menegaskan seluruh proses pengusulan dan fasilitasi dari pemerintah tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat diimbau mengakses informasi resmi melalui portal Pemprov Kaltim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), atau mendatangi langsung dinas yang membidangi perumahan di kabupaten/kota masing-masing.

Langkah itu untuk menghindari praktik percaloan yang kerap membebani calon penerima manfaat. Warga yang ingin mengajukan permohonan KPR bisa langsung melengkapi persyaratan di bank mitra tanpa perantara.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top