Pencarian

Legislator Dorong Pemprov Kaltim Wajibkan Industri Besar Serap 60 Persen Vendor Lokal

Senin, 21 September 2026 • 07:47:01 WIB
Legislator Dorong Pemprov Kaltim Wajibkan Industri Besar Serap 60 Persen Vendor Lokal
Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti berbicara dalam pertemuan di Balikpapan, Minggu.

BALIKPAPAN — Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti menilai regulasi daerah menjadi kunci agar geliat investasi industri di Kalimantan Timur tidak sekadar melintas di atas pelaku usaha lokal. Politikus PDI Perjuangan itu mengusulkan target bertahap penggunaan minimal 60 persen vendor lokal bagi industri besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Pemerintah daerah perlu mulai menyiapkan regulasi daerah yang mendorong industri besar yang beroperasi di wilayah untuk melibatkan dan mengembangkan vendor lokal sebagai bagian dari rantai pasok. Salah satu target yang bisa dikaji adalah kewajiban atau target bertahap penggunaan minimal 60 persen vendor lokal," kata Nila di Balikpapan, Minggu.

Mengapa Akses Pasar Jadi Kunci bagi UMKM Kaltim

Nila menilai kebijakan penyerapan vendor lokal strategis untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha daerah. Pasalnya, arus investasi industri nasional ke Kalimantan Timur terus deras, sementara pelaku UMKM dan IKM setempat belum tentu otomatis terhubung ke rantai pasoknya.

Persoalannya, kata dia, kebijakan penyerapan vendor lokal tidak boleh berhenti pada kewajiban membeli produk atau menggunakan jasa perusahaan daerah. Standar kualitas tetap harus dipertimbangkan agar industri besar tidak dirugikan.

"Jadi bukan sekadar meminta industri untuk membeli saja, tapi pemerintah daerah juga harus memastikan barang dan jasa yang disediakan memenuhi ketentuan kualitas, spesifikasi, dari industri tersebut," kata Nila.

Sertifikasi SNI hingga Kualifikasi Administrasi Jadi Syarat

Sejumlah syarat teknis disebut Nila menjadi pintu masuk bagi UMKM dan IKM untuk masuk rantai pasok industri utama. Mulai dari peningkatan kualitas produksi, pemenuhan kualifikasi administrasi, hingga sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan industri diminta membangun ekosistem pendukung agar produk dan jasa UMKM serta Industri Kecil Menengah benar-benar memenuhi kualifikasi teknis yang dibutuhkan pasar. Tanpa itu, kewajiban penyerapan 60 persen vendor lokal berisiko sulit dijalankan.

Menurut Nila, regulasi yang memberikan kepastian pasar dari industri besar akan menjadi insentif kuat bagi UMKM lokal untuk menaikkan kelas usaha secara berkelanjutan.

"Dengan adanya kepastian pasar dari industri besar, tentu ini akan menjadi motivasi bagi UMKM dan IKM untuk berinvestasi pada kualitas, melakukan standardisasi, dan meningkatkan kapasitas produksi karena ada kebutuhan pasar yang nyata," jelasnya.

Peran Sucofindo Dampingi UMKM Raih Sertifikasi

Dalam kunjungan ke Lembaga Penilaian Kesesuaian PT Sucofindo (Persero) Balikpapan, Komisi VII DPR juga mendorong BUMN jasa survei dan pengujian itu mengambil peran aktif mendampingi pelaku usaha daerah. Sucofindo dinilai memiliki kapabilitas teknis sebagai LPK untuk membantu UMKM meraih sertifikasi standar industri.

Nila menyebut program tanggung jawab sosial lingkungan atau CSR perusahaan bisa dikolaborasikan untuk keperluan tersebut. Menurut dia, pendampingan itu mempercepat kesiapan pelaku usaha daerah sebelum masuk ke rantai pasok industri utama.

"Di sinilah peran Sucofindo. Program CSR bisa dikolaborasikan untuk membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas, standardisasi, dan sertifikasi sehingga mereka siap masuk ke rantai pasok industri utama," tegas Nila.

Usulan kewajiban 60 persen vendor lokal itu kini menunggu respons Pemprov Kaltim. Jika diterbitkan, aturan tersebut akan menentukan seberapa besar industri besar di Kalimantan Timur terikat membuka ruang bagi UMKM dan IKM setempat.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks