SAMARINDA — Hernawati Apriyani menyampaikan hal tersebut dalam program Ekonomi Digital Pro 1 RRI Samarinda. Ia menekankan konsumen perlu menjelaskan secara rinci kendala yang dialami, termasuk saat menemukan persoalan pada produk elektronik seperti telepon seluler.
Menurut Hernawati, pelaku usaha yang kooperatif dan bersedia mengganti kerugian konsumen dapat membuat persoalan selesai tanpa perlu melalui proses sengketa. Karena itu, komunikasi antara kedua pihak menjadi bagian penting dalam penyelesaian masalah.
Sebelum mengajukan keluhan, konsumen diminta memahami hak dan kewajibannya. Salah satunya dengan memperhatikan petunjuk penggunaan barang yang diberikan pelaku usaha atau produsen.
Petunjuk tersebut perlu dijalankan sesuai ketentuan agar konsumen tidak melakukan kesalahan dalam penggunaan produk. Jika kewajiban sudah dijalankan tetapi konsumen tetap dirugikan, persoalan dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Apabila komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha tidak menemukan titik temu, konsumen dapat meminta bantuan BPSK. Lembaga tersebut memiliki kewenangan membantu penyelesaian sengketa konsumen melalui mekanisme yang berlaku, termasuk mediasi.
Hernawati juga menyebut masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan digital Si Komeng untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen.
Konsumen diharapkan tidak langsung membawa persoalan ke jalur hukum ketika terjadi masalah dalam transaksi. Ada sejumlah tahapan yang bisa dilalui lebih dulu, mulai dari mengumpulkan bukti pembelian, memahami petunjuk penggunaan, menyampaikan komplain kepada pelaku usaha, hingga menggunakan layanan pengaduan jika penyelesaian tidak menemukan kesepakatan.