MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan di Kaltim Minta Denny Indrayana Dukung Pemerintahan Prabowo

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 05:16:01 WIB
Relawan pendukung Gibran mengikuti sidang putusan gugatan ijazah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

JAKARTA — Andi Azwan menyampaikan pernyataan itu usai mengikuti sidang putusan di Gedung MK. Ia menyebut keputusan hakim sudah final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh pemohon. Permintaan itu ia tujukan langsung kepada Denny Indrayana dan para pemohon lain agar tidak lagi memperpanjang persoalan.

"Kita lihat apa yang terjadi, sudahlah Denny Indrayana dan kawan-kawan, ayo kita bergandeng tangan bersama-sama membantu Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Mas Gibran. Untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur dan Indonesia Emas 2024," kata Andi Azwan dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang.

Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dinilai tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konsitusi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sidang pleno terbuka itu dipimpin langsung Suhartoyo dengan melibatkan sembilan hakim konstitusi. Perkara terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Final dan Mengikat, Tak Ada Ruang Upaya Hukum Lain

Andi menegaskan, putusan MK bersifat final and binding. Kekuatan hukumnya berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Menurut dia, pemohon tidak bisa menempuh langkah hukum lain seperti praperadilan.

"Sah, sah (putusan) dan tidak ada lagi, makanya saya katakana case closed, ini sudah final dan binding. Tidak bisa dia melakukan yang namanya praperadilan dan lain sebagainya, jadi jangan buat kegaduhan-kegaduhan lagi," katanya menegaskan.

Ia mengaku sempat khawatir bila majelis hakim menerima sebagian gugatan pemohon. Kekhawatiran itu muncul saat pembacaan putusan belum sampai ke bagian konklusi.

"Tidak diterimanya itu yang membuat kita langsung lega karena pemikiran kita tadi, waktu pembacaan itu belum sampai ke konklusinya itu cukup was-was. Ya takut bahwa ini mereka diterima sebagian, ternyata kan alhamdulillah," ujar Andi.

Dorongan agar Semua Pihak Berhenti Memperpanjang Persoalan

DPP Militan Gibran 08 Nusantara menilai putusan MK menutup seluruh persoalan hukum terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran. Andi meminta semua pihak menerima keputusan hakim dan tidak membuat kegaduhan baru.

Seruan itu ia arahkan bukan hanya ke pemohon, tetapi juga ke pendukung di daerah. Menurut Andi, energi politik lebih baik dialihkan untuk mendukung program pemerintahan Prabowo-Gibran.

Putusan MK ini menjadi titik akhir sengketa yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka. Tidak ada lagi forum hukum yang tersedia bagi pemohon untuk menguji ulang syarat pencalonan tersebut.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top