SAMARINDA — DPRD Samarinda menilai aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ruang publik perlu ditata lewat regulasi yang jelas, bukan sekadar imbauan. Helmi Abdullah menyatakan pemanfaatan fasilitas umum untuk kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat luas. Pedagang tetap perlu mendapat ruang mencari penghasilan, tetapi kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna fasilitas publik juga mesti dijaga.
DPRD Samarinda menerima keluhan masyarakat mengenai sampah sisa makanan dan limbah minyak goreng yang dibuang sembarangan di sejumlah kawasan perdagangan. Tumpahan minyak tidak hanya mengganggu keindahan lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap. Permukaan jalan yang licin akibat ceceran minyak juga berpotensi membahayakan pengunjung yang melintas.
"Kita ingin UMKM naik kelas. Bukan hanya omzetnya yang meningkat, tetapi kesadaran menjaga kebersihan," kata Helmi, Selasa (13/10/2026).
Menurut Helmi, peningkatan usaha tidak cukup diukur dari besarnya pendapatan pedagang. Pelaku UMKM juga perlu memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan tempat mereka berjualan agar aktivitas ekonomi tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.
Helmi menilai Perwali khusus UMKM dapat menjadi landasan untuk menata aktivitas perdagangan secara lebih terukur. Regulasi itu diharapkan memberi kepastian bagi pedagang sekaligus memudahkan pemerintah mengawasi pemanfaatan ruang publik. Sejumlah aspek yang dinilai perlu diatur antara lain:
Aturan tersebut juga perlu memuat sanksi administratif sesuai ketentuan agar pelanggaran dapat ditindak berdasarkan landasan yang jelas. Helmi menegaskan penataan tidak semestinya hanya dilakukan setelah muncul keluhan warga. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah dapat menjalankan pengawasan secara konsisten dan mencegah persoalan serupa berulang.
Pemkot Samarinda diminta memperkuat pembinaan kepada pedagang, terutama soal pengelolaan sampah, pembuangan limbah usaha, dan pemeliharaan fasilitas umum. Pengawasan oleh instansi terkait juga perlu ditingkatkan agar aturan kebersihan tidak berhenti sebatas imbauan. Helmi turut meminta Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satpol PP dilibatkan dalam penyusunan hingga pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia berharap aturan yang disiapkan nantinya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha dan hak masyarakat menikmati fasilitas umum yang bersih, tertib, serta nyaman.