SAMARINDA — Patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Satpol PP Kota Samarinda, dan Satpol PP Kabupaten Mahakam Ulu menemukan puluhan botol miras tanpa izin saat penertiban di kawasan Jalan KS Tubun. Selain miras, petugas menertibkan spanduk yang dipaku pada pohon di badan jalan serta lapak dan rombong pedagang kaki lima yang berdiri di atas drainase.
Kepala Satpol PP Kalimantan Timur Munawwar menyebut penindakan mengacu pada Perda Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Aturan pendampingnya, Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
51 Botol Miras Diamankan ke Mako Satpol PP
Dari seluruh barang bukti yang disita, tidak ada satu pun pemilik yang dapat menunjukkan izin peredaran. Petugas membawa 51 botol miras berbagai merek ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti minuman keras telah diamankan ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil," kata Munawwar di Samarinda.
Warung remang-remang di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam, turut masuk sasaran operasi. Kawasan itu dikenal sebagai titik rawan peredaran miras tanpa izin di pinggiran Kota Samarinda.
Spanduk Dipaku di Pohon dan Lapak di Atas Drainase Jadi Sasaran
Penertiban tidak berhenti pada miras. Tim gabungan mencabut spanduk yang ditancapkan dengan paku pada pohon di badan jalan, praktik yang merusak tanaman sekaligus mengganggu jalur pejalan kaki.
Pedagang kaki lima yang berjualan di atas saluran air juga dibongkar. Menurut Munawwar, langkah itu dilakukan agar drainase kembali berfungsi dan wajah kota tetap rapi.
"Penertiban pedagang di atas saluran air dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama drainase serta menjaga kerapian estetika perkotaan Samarinda," ujarnya.
Drainase yang tertutup lapak berisiko memicu genangan saat hujan deras. Samarinda sendiri beberapa kali dilanda banjir lokal akibat saluran air yang tersumbat dan menyempit.
Sinergi Lintas Daerah Jadi Langkah Preventif
Patroli gabungan melibatkan tiga satuan polisi pamong praja dari wilayah berbeda. Munawwar menilai kolaborasi lintas daerah memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran perda yang sering berpindah lokasi.
"Kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan secara bersinergi untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di wilayah Kalimantan Timur," katanya.
Ia menambahkan patroli serupa akan terus digelar untuk menumbuhkan kesadaran warga mematuhi ketentuan peraturan daerah dan peraturan wali kota. Pengawasan menyasar titik-titik yang berulang kali dilaporkan melanggar aturan.
"Sinergi antar-Satpol PP lintas daerah ini menjadi langkah preventif sekaligus bentuk kehadiran nyata pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik," kata Munawwar.
Proses hukum terhadap pemilik miras tanpa izin masih berjalan di meja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP. Sanksi mengacu pada dua perda yang menjadi dasar operasi.