BALIKPAPAN – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat melakukan pengawasan terpadu di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Balikpapan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan menjelang Ramadan 1447 H ini, tim menemukan serangkaian pelanggaran serius yang mengancam perlindungan konsumen dan keamanan pangan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, M. Gozali Rahman, menegaskan bahwa temuan ini sangat merugikan masyarakat dan meminta para pelaku usaha segera mematuhi regulasi yang berlaku.
Ringkasan Temuan Sidak Terpadu (Februari 2026)
| Lokasi Pengawasan | Jenis Pelanggaran yang Ditemukan |
|---|---|
| Pasar Baru & Sepinggan | Minyak goreng "Minyak Kita" dijual di atas HET; Daging beku tanpa standar penanganan; Timbangan belum ditera. |
| Pasar Baru (RPU) | Penyembelihan unggas tidak sesuai syariat Islam (Dinyatakan Tidak Halal). |
| Toko Area Klandasan | Barang kedaluwarsa; PIRT tidak berlaku; Produk tanpa label halal. |
| Ritel Modern (Hypermart, Maxi, dkk) | Gula repacking tanpa label; Daging beku tanpa identitas jenis; Jajanan tanpa label halal. |
Salah satu temuan yang paling memprihatinkan adalah operasional Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru. Petugas mendapati proses penyembelihan yang tidak memenuhi standar syariat, sehingga produk unggas yang dihasilkan dinyatakan tidak halal.
Selain itu, di kawasan Klandasan dan ritel modern, tim menemukan banyak produk pangan yang masih dipajang meskipun sudah melewati masa kedaluwarsa atau tidak memiliki izin edar yang sah (PIRT).
“Pengawasan ini rutin kami lakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Fokus kami adalah memastikan kemasan, label, masa kedaluwarsa, hingga keabsahan timbangan sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” tegas Gozali.
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi masif antara pemerintah provinsi dan kota, termasuk BPOM Balikpapan, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, serta Satgas Halal. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas pasokan dan keamanan produk di tengah meningkatnya konsumsi masyarakat menjelang bulan suci.
Pihak DPPKUKM memperingatkan para pedagang bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara hukum oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.