PASER — Tim Elang Polres Paser meringkus seorang terduga pengedar narkotika di kawasan Pangkalan Ojek, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 19,84 gram yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Kronologi Penangkapan di Pinggir Jalan
Penangkapan terjadi saat Tim Elang melakukan patroli rutin di sekitar Pangkalan Ojek Kuaro. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tengah menunggu di lokasi tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam saku celana pelaku.
Barang Bukti Sabu Capai 19,84 Gram
Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan mencapai 19,84 gram. Jumlah tersebut tergolong besar untuk peredaran di tingkat kecamatan dan bisa menjerat pelaku dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang memperkuat dugaan bahwa pelaku adalah pengedar aktif.
Pelaku Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Paser terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah Kuaro dan sekitarnya.
Upaya Polres Paser Berantas Peredaran Narkoba
Kapolres Paser melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memburu pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Masyarakat diminta aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda di Kalimantan Timur.