KALIMANTAN TIMUR — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan alokasi gas dari Blok Masela sudah final. Dari total produksi, 60 persen minimal akan diserap untuk kebutuhan domestik, sementara sisanya, maksimal 40 persen, boleh diekspor.
"Kita akan alokasikan produksi gas Blok Masela 60 persen minimal untuk memenuhi kebutuhan domestik dan 40 persen maksimal untuk kita melakukan ekspor," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
PLN, PGN, dan Pabrik Pupuk Masuk Daftar
Bahlil menyebutkan, alokasi gas dalam negeri akan diprioritaskan untuk sektor hilirisasi. Salah satu yang paling siap adalah PT Pupuk Indonesia yang berencana membangun pabrik di sekitar lokasi proyek.
"Di mana sebagian kita akan memakai untuk hilirisasi daripada PT Pupuk yang berencana akan membangun industri hilirisasi di sini," jelasnya.
Setelah industri pupuk, giliran PT PLN dan PT PGN yang akan mendapatkan jatah. Pemerintah juga membuka peluang bagi perusahaan swasta untuk memanfaatkan gas tersebut.
"Setelah pupuk, kemudian kita akan menyerahkan sebagian kepada PLN, PGN, dan beberapa perusahaan swasta yang sekaligus untuk meningkatkan nilai tambah dalam rangka mendorong penciptaan nilai ekonomi di daerah," terang Bahlil.
Proyek Strategis dengan Teknologi Rendah Karbon
Blok Masela bukan proyek kecil. Lapangan Gas Abadi ini terletak sekitar 180 kilometer lepas pantai Pulau Yamdena, Laut Arafura, dengan kedalaman laut 400-800 meter. Kontrak kerja samanya berlaku sejak 1998 hingga 2055.
Kapasitas produksinya mencapai 9,5 juta ton LNG per tahun (MTPA), 150 juta kaki kubik standar gas pipa per hari (MMSCFD), serta 35.000 barel kondensat per hari. Proyek ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Infrastrukturnya mencakup sistem produksi bawah laut, fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO), pipa gas ekspor sepanjang 175 kilometer, dan kilang LNG di darat. Tak hanya itu, proyek ini juga akan menerapkan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) untuk menekan emisi karbon, sejalan dengan target transisi energi pemerintah.
Kementerian ESDM bersama SKK Migas memastikan alokasi untuk kebutuhan domestik ini sudah tertuang dalam rencana pengembangan lapangan alias Plan of Development (PoD). Realisasi pasokan gas ke pupuk, PLN, dan PGN tetap bergantung pada kesiapan proyek dan pembangunan fasilitas pengolahan di lapangan.