SAMARINDA — Rapat harmonisasi Raperwali Kota Samarinda tersebut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian. Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkum Kaltim Edy Suyitno menyatakan harmonisasi penting agar pembentukan produk hukum daerah tidak menyimpang dari aturan di atasnya.
Menurut Edy, pengaturan pajak tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan keadilan bagi wajib pajak.
Edy menyebut sistem tata kelola perpajakan daerah wajib mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, akuntabilitas, serta prosedur hukum yang tepat dalam setiap tindakan administrasi perpajakan.
"Raperwali ini disusun sebagai pedoman resmi pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah agar berjalan secara tertib, transparan, serta akuntabel," tutur Edy.
Regulasi pemungutan pajak daerah yang tertib diharapkan memberi kepastian hukum yang jelas bagi seluruh wajib pajak di Samarinda.
Pemerintah Kota Samarinda mencatat realisasi pajak daerah sekitar Rp658 miliar dari target Rp920 miliar pada 2026. Selisih itu menjadi konteks mengapa tata cara pemeriksaan dan penagihan pajak daerah perlu diperjelas lewat peraturan wali kota.
Kanwil Kemenkum Kaltim mendorong setiap produk hukum daerah memiliki landasan yuridis yang kokoh dan dapat diimplementasikan secara efektif. Penyusunan regulasi yang tertib dinilai memperkuat iklim investasi melalui tata kelola administrasi perpajakan yang adil serta responsif.
Rapat harmonisasi regulasi daerah ini diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Samarinda bersama instansi teknis terkait.
Perwakilan Pemerintah Kota Samarinda yang hadir meliputi jajaran pimpinan Badan Pendapatan Daerah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
"Kami optimistis Raperwali ini dapat memberikan perlindungan hukum serta kepastian administrasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat," tegas Edy.
Sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum Kaltim disebut memperkuat iklim investasi melalui tata kelola administrasi perpajakan yang adil. Langkah penyelarasan norma hukum ini menjadi komitmen bersama dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ekonomi daerah.