SAMARINDA — Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Otorita Ibu Kota Nusantara membahas langkah lanjutan penertiban kawasan konservasi Bukit Tengkorak. Hadir memimpin rapat Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, sementara Pemprov Kaltim diwakili Wakil Gubernur Seno Aji.
Seno menilai persoalan Tahura Bukit Soeharto menyangkut satu visi bersama. Menurut dia, kawasan tersebut adalah paru-paru Kalimantan yang wajib dijaga seluruh pihak, bukan hanya pemerintah provinsi atau otorita.
"Ini satu visi. Tahura Bukit Soeharto adalah paru-paru Kalimantan yang harus kita jaga bersama. Kita harus mengembalikan fungsi Tahura ini dengan benar," tegas Seno.
Seno menyoroti keberadaan warga di dalam kawasan Tahura yang tidak bisa dilepaskan dari sejarah perubahan luasan. Pada 1980 kawasan ini ditetapkan sekitar 27 ribu hektare, lalu meluas menjadi sekitar 64 ribu hektare pada 1987.
Luasnya sempat menyusut menjadi sekitar 61 ribu hektare pada 1991, sebelum kembali ke sekitar 64 ribu hektare. Dinamika itu, kata Seno, menjadi salah satu kunci untuk memahami mengapa permukiman warga tumbuh di dalam kawasan.
"Ini yang harus kita pahami, kenapa masyarakat ada di kawasan Tahura. Mungkin tidak hanya di Bukit Tengkorak, tetapi juga terjadi di tempat lain," ujarnya.
Seno menekankan langkah penertiban perlu dibarengi edukasi kepada masyarakat. Sebagian warga diduga belum memahami secara jelas status kawasan tempat mereka tinggal dan beraktivitas.
"Karena itu masyarakat harus diedukasi dengan baik," katanya.
Penyelarasan status puluhan desa yang sudah terbentuk dengan kawasan Tahura diakui Seno bukan perkara sederhana. Karena itu Pemprov Kaltim menyatakan siap bekerja sama dengan OIKN maupun aparat penegak hukum untuk mencari penyelesaiannya.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan upaya penyelamatan kawasan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sejalan dengan konsep pembangunan IKN sebagai forest city. Sekitar 50 persen kawasan IKN dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau.
Dengan konsep itu, penyelamatan Tahura disebut Basuki sebagai kepentingan bersama, bukan kewenangan tunggal OIKN.
"Tidak hanya menjadi kewenangan OIKN. Ada sekitar 34 persen Tahura yang perlu diselamatkan," ujar Basuki.
Basuki memastikan penanganan kawasan tetap memakai pendekatan humanis. Fungsi konservasi dijaga, kondisi masyarakat terdampak tetap diperhatikan.
Sebelumnya, tim gabungan OIKN melakukan penertiban di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, khususnya area Bukit Tengkorak. Pendataan OIKN menemukan sedikitnya 225 pondok baru yang didirikan di kawasan tersebut.
Penertiban itu juga mengungkap aktivitas pembukaan kawasan hutan. Penataan lanjutan diharapkan mengembalikan fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan strategis IKN.