Mengenal TBPKP, Lembar di Belakang STNK yang Berlaku Cuma Setahun

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:21:01 WIB
Lembar TBPKP di belakang STNK berlaku satu tahun dan menjadi bukti pelunasan pajak kendaraan tahunan.

KALIMANTAN TIMUR — Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) adalah lembar kedua di balik STNK yang sering disangka bagian dari STNK itu sendiri. Dokumen ini jadi bukti pajak kendaraan tahunan sudah lunas dan hanya berlaku satu tahun, berbeda dari STNK yang berlaku lima tahun. Sejak 5 Januari 2025, tabel pajaknya bertambah dua kolom opsen PKB dan BBNKB.

Samsat Digital Nasional (Signal) lewat laman resminya menjelaskan perbedaan mendasar antara STNK dan lembar yang menempel di belakangnya. STNK adalah dokumen resmi terbitan Korlantas Polri yang menandakan kendaraan sudah terdaftar dan sah dipakai di jalan. Sementara TBPKP, yang di kalangan pemilik kendaraan lebih dikenal sebagai karcis pajak, berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor tahunan.

Banyak pemilik kendaraan menganggap STNK terdiri dari dua lembar. Pemahaman itu keliru. Fisik STNK hanya satu lembar, sedangkan lembar kedua yang biasa diselipkan di belakangnya adalah TBPKP.

Dari SKKP Menjadi TBPKP

Lembar kedua ini berawal dari Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). Dokumen itu memuat rincian tagihan pajak dan menjadi dasar pembayaran di Samsat. Setelah pemilik melunasi pajaknya, lembar yang sama berubah fungsi menjadi TBPKP.

Perbedaan masa berlaku jadi pembeda paling praktis. STNK berlaku lima tahun dan baru diganti setiap lima tahun, tetapi tetap wajib disahkan tiap tahun. TBPKP hanya berlaku satu tahun dan diperbarui setiap kali pemilik membayar pajak tahunan.

Rincian Biaya di TBPKP

TBPKP menampilkan sejumlah komponen biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan. Rinciannya mencakup pajak daerah, sumbangan wajib, dan denda bila ada tunggakan.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) — biaya utama tiap kendaraan. Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dasar pengenaannya adalah perkalian nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan bobot.
  • Bobot kendaraan — koefisien bernilai 1 atau lebih yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) — dikelola Jasa Raharja untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas. Komponen ini bukan pajak daerah, melainkan sumbangan wajib tahunan dengan besaran berbeda antara sepeda motor dan mobil.
  • Sanksi administrasi — muncul bila ada tunggakan pajak, dihitung berdasarkan tarif persentase per bulan keterlambatan.

Dua Kolom Baru Sejak Januari 2025

Sejak opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku 5 Januari 2025, tabel pajak pada lembar di belakang STNK bertambah dua kolom. Opsen ditetapkan 66 persen dari pajak terutang dan disetor ke kas kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Ketentuan ini tidak berlaku seragam di semua provinsi. Opsen hanya dipungut di provinsi yang menerapkannya, sementara di Jakarta tidak. Bapenda DKI Jakarta menyatakan provinsi ini tidak memungut opsen karena tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom.

Jangan Buang STNK Setelah Pengesahan

Signal mengingatkan bahwa dokumen fisik hasil pengesahan STNK lewat aplikasinya hanya berupa TBPKP, bukan STNK baru. Karena itu, STNK lama jangan dibuang dan digantikan TBPKP.

Pemilik kendaraan disarankan tetap menyimpan TBPKP bersama STNK. Keduanya saling melengkapi: STNK membuktikan kendaraan terdaftar, TBPKP membuktikan kewajiban pajak tahun berjalan sudah lunas.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top