KALIMANTAN TIMUR — Pemilik kendaraan wajib membedakan pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan lima tahunan karena keduanya punya konsekuensi berbeda. Pengesahan tahunan cukup bayar pajak tanpa ganti dokumen, sementara perpanjangan lima tahunan mewajibkan cek fisik dan cetak STNK serta pelat nomor baru. Keduanya diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Samsat Digital menjelaskan bahwa kedua proses ini sering dianggap sama oleh pemilik kendaraan, padahal alurnya berbeda sejak awal. Pengesahan tahunan berfokus pada pembayaran kewajiban pajak, sedangkan perpanjangan lima tahunan menambahkan verifikasi fisik kendaraan di kantor Samsat terdaftar.
Pengesahan Tahunan Cukup Bayar Pajak Tanpa Cek Fisik
Pengesahan STNK tahunan dilakukan setiap satu tahun sekali dengan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Setelah pembayaran selesai, STNK disahkan untuk masa berlaku satu tahun berikutnya tanpa penggantian dokumen fisik.
Prosesnya relatif sederhana karena pemilik kendaraan tidak perlu membawa kendaraan ke Samsat. Data kendaraan masih dianggap valid selama tidak ada perubahan kepemilikan, sehingga pengesahan bisa berjalan lebih cepat.
Perpanjangan Lima Tahunan Wajib Cek Fisik dan Ganti Pelat
Perpanjangan STNK lima tahunan menambahkan dua kewajiban yang tidak ada di pengesahan tahunan: penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan. Penggantian ini bertujuan memperbarui masa berlaku dokumen sekaligus identitas kendaraan.
Pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat dan membawa kendaraan yang akan diperpanjang. Kehadiran fisik kendaraan menjadi syarat mutlak karena ada proses pemeriksaan yang tidak bisa digantikan secara online.
Apa Saja yang Diperiksa dalam Cek Fisik
Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mendefinisikan cek fisik sebagai pemeriksaan kelengkapan dan fungsi keselamatan ranmor serta identitas kendaraan. Pemeriksaan mencakup beberapa komponen konkret:
- Karoseri atau rancang bangun sesuai peruntukan kendaraan
- Lampu-lampu dan kaca spion
- Kondisi ban
- Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang
- Panel kontrol
- Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan selain sepeda motor
Selain komponen fisik, petugas juga mencocokkan identitas kendaraan antara dokumen dan kondisi aktual. Nomor rangka dan nomor mesin menjadi bagian yang diverifikasi dalam tahap ini.
Mengapa STNK Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup
Korlantas Polri pernah menegaskan bahwa STNK tetap harus diperpanjang dan tidak bisa berlaku seumur hidup. Alasannya, proses perpanjangan terutama yang lima tahunan memuat pengecekan kendaraan yang berkeselamatan.
Pemeriksaan berkala ini memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan masih memenuhi standar keselamatan. Komponen seperti lampu, ban, dan sabuk keselamatan bisa mengalami penurunan fungsi seiring pemakaian, sehingga perlu diverifikasi ulang secara periodik.
Konsekuensi Biaya yang Berbeda
Pada pengesahan tahunan, pemilik kendaraan hanya membayar PKB dan SWDKLLJ. Pada perpanjangan lima tahunan, ada tambahan biaya penerbitan pelat nomor dan STNK baru di luar kedua kewajiban tersebut.
Karena melibatkan proses fisik dan pencetakan dokumen baru, perpanjangan lima tahunan belum dapat dilakukan secara online. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan waktu untuk datang ke Samsat terdaftar bersama kendaraannya.