Pencarian

Ratusan Rumah Transmigran Hancur, Bos Tambang Ditahan

Selasa, 24 Februari 2026 • 13:20:08 WIB
Ratusan Rumah Transmigran Hancur, Bos Tambang Ditahan
Direktur perusahaan tambang BT ditahan Kejati Kaltim terkait kasus penambangan ilegal di lahan transmigrasi.

Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT terkait kasus korupsi penambangan ilegal di lahan transmigrasi yang menyebabkan kerusakan ratusan rumah warga dan kerugian negara sekitar Rp500 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan penahanan dilakukan pada hari yang sama setelah tersangka ditetapkan.

"Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari," kata Toni di Samarinda, Selasa.

BT diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiga perusahaan tersebut terindikasi terlibat dalam praktik korupsi penambangan batu bara secara ilegal.

Menurut penyidik, aktivitas tambang tanpa izin berlangsung sejak 2001 hingga 2007 di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lahan tersebut semestinya digunakan untuk program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).

Eksploitasi batu bara di kawasan transmigrasi itu dinilai telah menggagalkan tujuan program, karena lahan yang diperuntukkan sebagai ruang hidup dan pertanian justru dikeruk untuk kepentingan komersial.

Akibat aktivitas tersebut, ratusan rumah transmigran beserta lahan pertanian serta fasilitas umum dan sosial dilaporkan hancur. Kerusakan terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

"Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka," terang Toni.

Perkara ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan sosial, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti total kerugian negara.

"Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda guna mencegah potensi melarikan diri, mengulangi kejahatan, dan menghilangkan alat bukti," kata Toni.

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan ancaman Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan
Sumber: Antara

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks