BONTANG — Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah dibahas DPRD Kota Bontang bersama pemerintah daerah berpotensi menimbulkan masalah hukum jika tidak diselaraskan dengan aturan yang lebih tinggi. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang, Riski Rusdiansyah, menegaskan bahwa substansi Raperda Kepemudaan harus benar-benar disesuaikan dengan ruang lingkup kewenangan daerah.
Apa Isi Dua Raperda yang Jadi Sorotan?
Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda Kepemudaan dan Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Keduanya merupakan inisiatif DPRD yang saat ini tengah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Riski menilai materi muatan dalam kedua raperda itu rawan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku di tingkat pusat maupun daerah.
“Materi yang dimuat dalam raperda perlu benar-benar disesuaikan dengan ruang lingkup kewenangan daerah sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi dan dapat dijalankan secara optimal,” ujar Riski saat rapat paripurna DPRD Bontang, pada Jumat (29/5/2026).
Mengapa Warga Bontang Harus Peduli?
Jika dua raperda ini tidak disinkronisasi dengan baik, dampaknya bisa langsung dirasakan warga dan pelaku usaha di Bontang. Misalnya, Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri yang tumpang tindih dengan aturan dari pemerintah pusat atau provinsi bisa membuat prosedur evakuasi atau penanganan bencana menjadi simpang siur. Hal serupa juga berlaku untuk Raperda Kepemudaan yang berpotensi membingungkan organisasi pemuda jika aturannya bertentangan dengan undang-undang kepemudaan nasional.
Langkah Nyata: OPD Harus Aktif Terlibat
Riski menambahkan bahwa pembahasan raperda harus melibatkan OPD secara aktif. Keterlibatan ini penting untuk memperkaya substansi regulasi sekaligus memastikan kebijakan yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Tanpa keterlibatan OPD, rawan terjadi ketidaksesuaian antara aturan yang dibuat dengan kondisi riil masyarakat Bontang.
FAQ: Pertanyaan yang Mungkin Muncul
Kapan dua raperda ini mulai berlaku?
Kedua raperda masih dalam tahap pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah. Belum ada kepastian kapan akan disahkan dan mulai berlaku. Namun, Fraksi Gerindra mendorong agar proses sinkronisasi dilakukan sebelum pengesahan.
Siapa yang paling terdampak jika aturan tumpang tindih?
Warga Bontang, khususnya pemuda dan pelaku industri di kawasan industri, akan menjadi pihak yang paling terdampak. Ketidakjelasan aturan bisa menghambat program kepemudaan dan prosedur penanggulangan bencana di lapangan.
Apa yang dilakukan DPRD untuk mencegah tumpang tindih?
DPRD melalui Fraksi Gerindra mendorong agar setiap materi raperda diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, OPD terkait diminta aktif terlibat dalam pembahasan agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan lain.