Pencarian

Realisasi Pajak Reklame Samarinda Baru 12 Persen hingga Mei 2026, Bapenda Beberkan Dinamika Penerimaan

Minggu, 07 Juni 2026 • 19:58:31 WIB
Realisasi Pajak Reklame Samarinda Baru 12 Persen hingga Mei 2026, Bapenda Beberkan Dinamika Penerimaan
Realisasi pajak reklame Samarinda baru mencapai 12 persen dari target hingga Mei 2026.

SAMARINDA — Angka realisasi pajak reklame di Samarinda pada awal 2026 menunjukkan tren yang timpang. Hingga akhir Mei tahun ini, Bapenda Samarinda baru mengantongi Rp1,2 miliar atau 12 persen dari target Rp10 miliar. Padahal, target tahunan itu naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Realisasi 2024–2026: Naik Turun Target dan Penerimaan

Iwan menjelaskan bahwa dinamika penerimaan sektor ini sudah terlihat sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2024, target pajak reklame ditetapkan Rp10 miliar, namun realisasinya hanya Rp5,49 miliar. Setahun berselang, target diturunkan drastis menjadi Rp5 miliar dengan realisasi Rp2,3 miliar atau sekitar 47,10 persen.

“Pada 2026 target penerimaan kembali ditetapkan sebesar Rp10 miliar,” ujar Iwan di Samarinda, Jumat (5/6/2026).

Jika dibandingkan pada periode yang sama, penerimaan pajak reklame Januari-Mei 2024 mencapai sekitar Rp4,1 miliar. Angka itu kemudian ambles menjadi Rp600 juta pada periode yang sama di 2025, sebelum naik lagi menjadi Rp1,2 miliar pada 2026.

Penataan Kota dan Perizinan Jadi Kendala Penerimaan

Iwan mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya realisasi adalah proses penataan kota dan peningkatan aspek keselamatan penyelenggaraan reklame. Akibatnya, penerbitan pajak harus didahului dengan pemenuhan izin yang ketat.

“Kita mendukung penataan kota dan peningkatan aspek keselamatan. Karena itu diperlukan perizinan sebelum diterbitkan SKPDKB atau ketetapan pembayaran pajak reklame,” katanya.

Raperda Reklame: Harapan Baru untuk Percepatan Izin

Bapenda Samarinda mengapresiasi langkah DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi I, yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha.

“Dengan izin yang lebih cepat, penerbitan SKPD untuk pembayaran pajak reklame juga akan lebih cepat,” jelas Iwan.

Ia menambahkan, percepatan proses perizinan diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor reklame. “Kalau SKPD sudah terbit, otomatis pembayaran pajaknya juga bisa dilakukan dan pendapatan daerah dari pajak reklame akan meningkat,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: insitekaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks