SAMARINDA — Dokumen RPPEM itu tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan menjadi instrumen krusial untuk memastikan pembangunan di wilayah pesisir Kalimantan Timur berjalan selaras dengan prinsip kelestarian. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Joko Istanto, menegaskan hal tersebut di Samarinda, Jumat.
Apa Isi Rencana Perlindungan Mangrove Kaltim?
RPPEM Kaltim Tahun 2026 yang tengah digodok akan berfungsi sebagai acuan perencanaan makro jangka panjang. Dokumen ini memuat arah kebijakan, strategi, serta rencana program perlindungan dan pemanfaatan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.
Menurut Joko, kebijakan ini mendesak diperkuat. Kalimantan Timur memiliki garis pantai yang sangat panjang dengan potensi mangrove melimpah, namun di sisi lain menghadapi ancaman dari tekanan aktivitas ekonomi dan perubahan iklim.
Mengapa Ekosistem Mangrove di Kaltim Penting?
Mangrove tidak hanya berfungsi menahan abrasi pantai, tetapi juga berperan besar sebagai penyerap karbon. Ekosistem ini merupakan bagian dari karbon biru (blue carbon) yang vital bagi lingkungan dan masyarakat pesisir.
Berdasarkan data terkini, luas hutan mangrove di Kalimantan Timur mencapai lebih dari 240 ribu hektare. Angka ini menjadikan Kaltim sebagai salah satu provinsi dengan kawasan mangrove terluas di Indonesia.
Bagaimana Proses Penyusunan RPPEM?
Pemerintah daerah tidak bekerja sendiri. Dinas Lingkungan Hidup Kaltim merangkul berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, akademisi, organisasi non-pemerintah bidang lingkungan, hingga perwakilan masyarakat pesisir.
Tim kelompok kerja tata lingkungan saat ini memfokuskan agenda kerja pada pemetaan kondisi eksisting hutan bakau. Mereka juga mengidentifikasi daya dukung serta daya tampung lingkungan, hingga merumuskan pembagian kewenangan pengelolaan yang jelas—dari tingkat tapak hingga provinsi.
Dampak bagi Warga Pesisir dan Ekonomi Lokal
Joko menambahkan, dari integrasi program yang matang, pemanfaatan nilai ekonomi mangrove melalui sektor ekowisata maupun hasil hutan bukan kayu dapat berkembang. Semua itu bisa berjalan tanpa mengorbankan fungsi ekologis utamanya sebagai penyerap karbon dan penahan abrasi.
"Kami melakukan penyusunan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Mangrove (RPPEM) demi pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan instrumen krusial untuk memastikan bahwa pembangunan di wilayah pesisir Kaltim berjalan selaras dengan prinsip kelestarian," ucap Joko.
Dengan adanya RPPEM, warga pesisir diharapkan bisa memanfaatkan mangrove secara berkelanjutan. Ekowisata bakau, misalnya, bisa menjadi sumber pendapatan alternatif tanpa harus menebang pohon.