KALIMANTAN TIMUR — Kekhawatiran bahwa pendaftaran tanah ulayat akan membuka celah bagi negara atau investor untuk menguasai lahan adat masih beredar di sebagian masyarakat. Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, secara khusus meluruskan persepsi ini. Dalam pernyataan resmi yang dikutip Kamis (16/7), ia menekankan bahwa tujuan utama sertifikasi adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah.
Bukan Kewajiban, Melainkan Hak Komunitas Adat
Rezka menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah kewajiban yang dipaksakan oleh negara. Sebaliknya, mekanisme ini merupakan hak yang dapat dipilih secara sukarela oleh masyarakat hukum adat. "Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," ujarnya.
Proses pengadministrasian ini dirancang untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional. Menurut Rezka, penyelarasan dilakukan tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Kehadiran negara melalui sertifikasi justru memberikan kepastian hukum di tengah perkembangan zaman.
Tiga Manfaat Konkret Sertifikasi Tanah Adat
Tanah ulayat yang telah terdaftar dan tersertifikasi memberikan sejumlah keuntungan bagi komunitas adat. Pertama, kepastian hukum mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan. Kedua, dokumen resmi melindungi aset masyarakat adat dari risiko penguasaan atau peralihan tanah secara tidak sah. Ketiga, sertifikat menjadi alat bukti otentik di mata hukum.
Rezka menilai tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga mengandung dimensi sosial, budaya, dan spiritual. Aspek-aspek ini merupakan bagian dari identitas masyarakat hukum adat yang harus dijaga. "Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," tegasnya.
Menepis Narasi Investor dan Penguasaan Negara
Kementerian ATR/BPN menyadari masih ada keraguan di kalangan komunitas adat terkait implementasi kebijakan ini. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat," kata Rezka.
Pernyataan ini sekaligus menepis isu bahwa sertifikasi tanah adat merupakan langkah awal privatisasi lahan. Sebaliknya, pengadministrasian tanah komunal justru memperkuat posisi tawar masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan yang melibatkan lahan mereka. Dengan kepemilikan yang jelas secara hukum, risiko penggusuran sepihak atau klaim ganda dapat diminimalisir.