Pencarian

DPRD Kaltim Dorong Skema Pendanaan Konservasi Lewat Raperda Jasa Lingkungan, Targetkan PAD Baru dari Blue Carbon

Selasa, 25 Agustus 2026 • 15:15:01 WIB
DPRD Kaltim Dorong Skema Pendanaan Konservasi Lewat Raperda Jasa Lingkungan, Targetkan PAD Baru dari Blue Carbon
Mangrove dan padang lamun di Kalimantan Timur dinilai berpotensi besar sebagai sumber pendapatan baru daerah melalui skema jasa lingkungan karbon biru.

SAMARINDA — Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan yang tengah digodok DPRD Kalimantan Timur diharapkan tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga membuka keran pendanaan baru untuk pemulihan lingkungan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jasa Lingkungan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyebut skema ini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah melalui jasa ekosistem yang selama ini belum dihitung secara ekonomi.

Potensi Blue Carbon Kaltim yang Belum Tergarap

Sarkowi mengungkapkan pembahasan karbon selama ini masih terpusat pada sektor berbasis lahan. Padahal, Kaltim memiliki ekosistem pesisir yang luas dengan potensi mangrove dan padang lamun yang menyimpan karbon biru dalam jumlah besar.

“Sekarang ini baru berbicara soal karbon dalam artian yang berbasis lahan. Belum berbicara dari aspek blue carbon. Blue carbon di mana tersimpan? Sementara Kaltim ini termasuk yang punya potensi mangrove dan padang lamun yang luas,” kata Sarkowi di Gedung DPRD Kaltim, Senin (24/8).

Dana Bank Dunia yang Sudah Berjalan

Skema pendanaan karbon dari Bank Dunia sebenarnya sudah berjalan di Kaltim. Sarkowi menyebut dana tersebut telah dinikmati berbagai pihak, mulai dari masyarakat melalui hutan adat hingga perusahaan yang bergerak di perdagangan karbon.

“Dana karbon itu kan kita mendapatkan dana dari Bank Dunia ke Kaltim dan sekarang sudah jalan. Sudah dinikmati, sudah dilaksanakan oleh para pihak,” ujarnya.

Keberadaan raperda ini diharapkan memberi kepastian hukum dan memperluas cakupan pengelolaan. Pemerintah daerah nantinya bisa melakukan inventarisasi jasa lingkungan yang dimiliki dan menentukan mekanisme pemanfaatannya. Manfaat ekonomi dari skema ini berpeluang masuk sebagai pendapatan daerah lewat pendapatan lain-lain yang sah.

“Harapannya ketika Perda ini sudah diberlakukan, maka pendapatan asli daerah Kaltim dari skema pendapatan lain-lain yang sah akan meningkat,” katanya.

Sinkronisasi Tata Ruang untuk Cegah Konflik Lahan

Peningkatan nilai ekonomi ini tidak lantas membuat semua potensi alam bisa dieksploitasi tanpa batas. Raperda mengatur agar kegiatan jasa lingkungan tetap mengikuti tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku. Sarkowi menegaskan setiap potensi harus diinventarisasi dan disinkronkan dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Makanya kenapa di dalam Perda itu diatur bahwa ini harus ada sinkronisasi dengan dokumen-dokumen yang ada. Dokumen yang ada apa? Ya, RPPLH, ya dengan RTRW. Jadi itu harus disesuaikan,” jelasnya.

Sinkronisasi ini penting untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang. Sarkowi mencontohkan kasus perusahaan penjualan karbon di Kutai Kartanegara yang telah berjalan dan memberi insentif ke masyarakat, tetapi muncul permohonan izin baru di lokasi yang sama.

“Belakangan muncul lagi izin baru ingin memanfaatkan jasa lingkungan itu. Ternyata lahannya berlapis dengan PT Tirta. Nah, otomatis tidak bisa,” ujarnya.

Masyarakat Jadi Garda Terdepan Konservasi

Selain pemerintah dan pelaku usaha, masyarakat diproyeksikan menjadi bagian penting dalam pengelolaan jasa lingkungan. Kelompok masyarakat yang menjaga kawasan akan dibina oleh pemerintah agar mampu mengakses pendanaan dari skema ini.

“Kelompok lingkungan itu akan dibina oleh pemerintah. Nanti pemerintah akan memberikan panduan bagaimana dia bisa mengakses dana,” katanya.

Skema ini diharapkan membuat manfaat ekonomi tidak berhenti di tingkat pemerintah atau pengusaha, tetapi dirasakan langsung oleh masyarakat yang terlibat menjaga lingkungan. Bagi Kaltim, aturan ini dinilai krusial karena aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang masif selama ini meninggalkan kebutuhan besar terhadap pemulihan lingkungan, sementara pembiayaan konservasi masih terbatas.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: insitekaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks