SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menyatakan pihaknya terus mendorong agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan SKK Migas memfasilitasi daerah memperoleh hak participating interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas yang belum diproses. Harapan itu disampaikan saat menerima kunjungan kehormatan dan koordinasi kegiatan usaha hulu migas bersama SKK Migas dan KKKS Wilayah Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Samarinda, Kamis (24/9).
Sejak PP Nomor 35 Tahun 2004 diterbitkan, Kaltim baru menikmati hak PI dari dua wilayah kerja. Keduanya adalah WK Mahakam yang dikelola Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan WK Sangasanga oleh Pertamina Hulu Sangasanga.
WK Eastkal Attaka Masih Diproses, 11 Wilayah Kerja Belum Bergerak
Satu usulan PI lainnya kini masih dalam tahap pemrosesan, yakni WK Eastkal Attaka yang dikelola Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). Data Pemprov Kaltim mencatat sejumlah wilayah kerja yang penawaran PI-nya belum bergerak, meliputi WK Rapak, WK Ganal, WK Wain, WK Pasir, WK Bontang, dan WK South Benggara II.
Peluang PI juga terbuka pada wilayah kerja yang berada di atas 12 mil laut. Wilayah tersebut mencakup WK Makassar Strait, WK East Sepinggan, WK West Ganal, WK North Ganal, dan WK South Sesulu.
Rudy menambahkan meski sejumlah sumur pada beberapa lapangan migas mengalami penurunan produksi secara alami, Pemprov Kaltim tetap optimistis pengembangan yang dilakukan KKKS dapat memberi hasil lebih menjanjikan. Beberapa KKKS seperti ENI dan Petronas (Carigali Limited) melihat prospek di sejumlah area yang sebelumnya kurang diminati operator lain.
KPK: Penawaran PI 10 Persen Wajib Hukum, Jangan Ditunda
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Andy Purwana menyoroti belum optimalnya pemenuhan kewajiban PI 10 persen di Kaltim. Menurut dia, penawaran PI kepada daerah bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur peraturan pemerintah.
"Berdasarkan PP 35 Tahun 2004, penawaran (offering) PI 10 persen itu wajib hukumnya. WK Eastkal Attaka yang sudah berjalan harus segera diproses, jangan ditunda-tunda lagi," tegas Andy.
KPK juga meminta wilayah kerja lain yang belum menyampaikan penawaran PI 10 persen kepada Kaltim agar segera melakukannya. Menurut Andy, perusahaan yang beroperasi di Kaltim semestinya memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat setempat melalui badan usaha milik daerah (BUMD).
PT Migas Mandiri Pratama Jadi Pengelola, PI Masuk Struktur APBD
Di Kaltim, pengelolaan PI 10 persen diamanatkan kepada PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Hak tersebut nantinya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dalam struktur APBD.
Kaltim sudah lama menjadi salah satu daerah penghasil migas utama, tetapi hak daerah atas pengelolaan sebagian wilayah kerja belum sepenuhnya bergerak. Dorongan Pemprov dan KPK kini mengarah pada percepatan proses penawaran agar manfaat ekonomi kegiatan hulu migas lebih optimal dirasakan warga Kaltim.