Pencarian

BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza Usai Kalah Sengketa Merek di MA

Jumat, 02 Oktober 2026 • 12:51:01 WIB
BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza Usai Kalah Sengketa Merek di MA
BYD Motor Indonesia resmi mengubah nama merek premium Denza menjadi Danza di pasar Indonesia.

KALIMANTAN TIMUR — BYD Motor Indonesia resmi mengubah nama merek premium Denza menjadi Danza di pasar Indonesia. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung menolak kasasi BYD Company Limited dalam sengketa merek dagang Denza. Identitas baru Danza telah diajukan pendaftarannya ke DJKI Kementerian Hukum RI sejak 11 Agustus 2025.

Keputusan pergantian nama Denza menjadi Danza disampaikan langsung oleh Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan melalui pesan singkat pada Jumat (2/10). Menurut Luther, identitas baru ini merupakan langkah tegas perusahaan menyusul kekalahan di meja hijau terkait sengketa merek dagang.

"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia," kata Luther. Ia menambahkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang BYD untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia.

Kalah Kasasi di Mahkamah Agung

Perubahan nama ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited. Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian bunyi putusan MA tersebut.

Dalam pertimbangannya, gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi. Majelis hakim menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Pendaftaran Nama Danza di DJKI

Sejalan dengan putusan tersebut, BYD Company Limited telah mengajukan permohonan pendaftaran nama "DANZA" di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan diajukan sejak 11 Agustus 2025.

Dalam laman DJKI tersebut, Danza terdaftar sebagai suatu penamaan dan masuk dalam kelas 12. Langkah pendaftaran ini menegaskan bahwa BYD serius menggarap identitas baru untuk lini produk premiumnya di Indonesia.

Sinyal Perubahan Sejak Beberapa Bulan Lalu

Perubahan nama Denza sebenarnya telah terendus sejak beberapa bulan sebelumnya. Saat itu sejumlah dealer Denza mulai mengganti identitas, memunculkan dugaan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan rencana pergantian nama merek.

Namun, Luther saat itu menyatakan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan minor identitas Denza yang dilakukan secara global. "Terkait merek Denza, kami informasikan secara global Denza saat ini tengah melakukan pembaruan minor terhadap identitas logo merek," kata Luther pada Agustus 2026.

Komitmen Layanan Pasca Rebranding

Melalui identitas Danza, BYD berjanji terus menghadirkan inovasi teknologi dan produk terbaik. Perusahaan juga menegaskan akan memperkuat layanan untuk kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.

"Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis," ucap Luther.

Bagi konsumen Indonesia, pergantian nama ini berarti seluruh jaringan dealer dan layanan purna jual Denza akan beroperasi di bawah identitas Danza. Pemilik unit yang sudah ada tetap mendapatkan layanan yang sama sesuai komitmen BYD.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks