KALIMANTAN TIMUR — Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Buat kamu yang dapat tugas jadi panitia, tiga contoh susunan acara berikut bisa langsung dipakai di sekolah, pesantren, maupun kantor.
Peringatan Hari Santri bukan sekadar upacara seremonial. Momentum ini jadi ajang mengenang peran ulama dan santri dalam sejarah perjuangan Indonesia, sekaligus meneguhkan kontribusi mereka di kehidupan berbangsa sekarang.
Yang menarik, susunan acaranya nggak harus seragam. Setiap instansi bisa menyesuaikan format dengan karakter peserta dan kebutuhan masing-masing. Berikut tiga contoh yang bisa jadi template.
1. Susunan Acara di Sekolah
Peringatan di sekolah umumnya dikemas dalam bentuk upacara bendera yang dilanjutkan dengan kegiatan edukatif dan keagamaan. Rangkaian ini bertujuan mengenalkan sejarah serta nilai perjuangan santri kepada peserta didik.
Setelah upacara selesai, sekolah bisa menambahkan lomba atau kegiatan sosial. Pilih jenis kegiatannya sesuai usia peserta didik supaya peringatan tetap edukatif dan menarik, bukan cuma formalitas.
2. Susunan Acara di Pesantren
Di lingkungan pesantren, susunan acara punya ruang lebih luas karena bisa melibatkan santri, ustaz, alumni, hingga masyarakat sekitar. Kegiatannya bisa menggabungkan unsur keagamaan, kebudayaan, pendidikan, dan pengembangan potensi santri.
Format acara bisa dikembangkan menjadi rangkaian kegiatan selama beberapa hari. Misalnya dengan menambahkan agenda lomba, pentas seni, atau kegiatan sosial yang melibatkan warga sekitar pesantren.
3. Susunan Acara di Kantor
Hari Santri juga bisa diperingati di lingkungan kantor dan instansi pemerintahan. Karena pesertanya punya latar belakang beragam dan suasana acaranya resmi, susunan acara sebaiknya lebih formal dan singkat.
Meski singkat, rangkaian acara tetap harus mencerminkan nilai Hari Santri. Kalau dilaksanakan dalam bentuk upacara, susunan acara bisa disesuaikan dengan pedoman resmi yang berlaku.
Apakah Peringatan Hari Santri Wajib?
Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri punya dasar hukum jelas lewat Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Namun, ada perbedaan antara kewajiban memperingati hari nasional dan kewajiban menyelenggarakan acara tertentu.
Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri dan menegaskan bahwa tanggal itu bukan hari libur. Keppres juga tidak memuat ketentuan yang mewajibkan sekolah, pesantren, kantor, atau masyarakat mengadakan upacara.
Tiga contoh di atas bisa kamu jadikan referensi sesuai lingkup acara. Yang terpenting, panitia menyesuaikan format dengan peserta dan tujuan peringatan, bukan sekadar mengikuti template tanpa arah.